Sebagai bagian dari komitmen pengabdian kepada masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) menggelar kegiatan Pengabdian Masyarakat (Pengmas) pada Rabu, 4 Juni 2025, bertempat di SMK Dr. Soetomo Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh 35 siswa-siswi dan dikemas dalam bentuk seminar edukatif bertema "Hak Siswa Terkait Kesehatan Fisik & Mental dalam Perspektif Hukum Islam".
Ketua Tim Pengmas FH Unair, Dr. Zahry Vandawati Cumaida, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata kampus dalam menyebarkan pengetahuan hukum yang relevan bagi kalangan pelajar. Beliau juga memperkenalkan tim akademisi yang terlibat dan berharap kegiatan ini memberi manfaat langsung bagi peserta dan sekolah. "Semoga kegiatan ini bisa membawa dampak positif dan membuka ruang diskusi kritis di kalangan siswa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Dr. Soetomo menyambut baik kegiatan ini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian FH Unair kepada dunia pendidikan menengah. "Kami merasa bangga dan terbantu dengan kehadiran akademisi kampus. Semoga kerja sama seperti ini terus terjalin ke depannya," ucapnya.
Sesi inti seminar menghadirkan pemateri utama Dr. Fiska Silvia Raden Roro, S.H., M.M., LL.M., C.Me., yang memaparkan secara mendalam hak-hak siswa dalam perspektif hukum Islam. Dalam presentasinya, Dr. Fiska menegaskan bahwa siswa bukan hanya individu yang belajar di sekolah, melainkan subjek hukum yang memiliki hak-hak mendasar yang dijamin oleh agama dan negara.
Beliau mengupas berbagai aspek kehidupan siswa, mulai dari hak di lingkungan rumah, seperti hak mendapat nafkah, kasih sayang, perlindungan dari kekerasan, hingga hak bermain dan berekspresi. Di sekolah, siswa berhak atas pendidikan gratis, guru yang adil, lingkungan yang aman, serta kesempatan mengembangkan minat dan bakat. Dalam pandangan Islam, hal ini sejalan dengan hadits Nabi Muhammad SAW dan ayat-ayat Al-Qur'an yang memuliakan orang-orang yang menuntut ilmu.
Lebih lanjut, beliau juga menyoroti tantangan kontemporer yang dihadapi generasi muda seperti fenomena "generasi strawberry" yang sensitif, mudah stres, dan kurang empati. Istilah ini dikaitkan dengan realita sosial seperti bullying, bolos sekolah, FOMO (Fear of Missing Out), hingga penyalahgunaan teknologi dan narkoba. Beliau menyampaikan bahwa semua itu membutuhkan penanganan hukum dan pendekatan nilai keimanan. "Bandingkan dengan anak-anak Palestina yang hidup dalam tekanan, tetapi tetap kuat secara fisik dan mental. Karena apa? Karena iman dan pendidikan keluarga yang kokoh," tegasnya.
Beliau juga mengangkat kisah Fatimah al-Fihri, pendiri universitas tertua di dunia, sebagai contoh bahwa pemenuhan hak anak secara utuh dapat menghasilkan generasi yang luar biasa kontribusinya bagi umat. Penegasan disampaikan bahwa perlindungan anak juga diatur dalam hukum nasional, seperti UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan UU Penghapusan KDRT No. 23 Tahun 2004.
Dr. Fiska menjawab tegas, "Kita bisa libatkan Allah SWT, berdoalah kepada-Nya agar Bapak dan Ibu kita memiliki hati yang lembut agar bisa melihat kebenaran dari isi hati yang kita sampaikan. Dan jangan sampai Jin Dasim merusak hubungan keluarga kita, termasuk hubungan anak dan orang tua. Cara agar Jin Dasim tidak mengganggu kita adalah perbanyak do'a dan bacalah Al-Qur'an setiap hari"