Mohon tunggu...
Maulana Fajri Adrian
Maulana Fajri Adrian Mohon Tunggu... Penulis - Menulis Untuk Abadi

Tulisan merupakan hasil pandangan pribadi. Silakan baca dan tinggalkan komentar apabila terdapat silang pandangan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

(Masih) Dalam Bayang-bayang RUU Penyadapan

6 Oktober 2020   10:12 Diperbarui: 6 Oktober 2020   10:33 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meskipun institusi yang  disebutkan tadi telah diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan penyadapan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan. Namun, ketiganya sama-sama belum memiliki mekanisme terkait tata cara penyadapan sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010. Kekosongan hukum (rechtvacum) terkait tata cara penyadapan tersebut tentu tidak lepas dari faktor belum adanya UU Penyadapan yang diatur secara khusus dan terpisah hingga saat ini.

Pentingnya hal penyadapan diatur dalam undang-undang guna memberikan ruang judicial review apabila terdapat hal-hal yang melanggar hak konstitusional, sehingga memang tidak tepat pengaturan mengenai penyadapan hanya diatur dalam peraturan pemerintah. 

Apabila tindakan penyadapan hanya berpayung hukum dengan UU ITE juga bukan suatu hal tepat karena ruh dari UU ITE sendiri adalah “Old Wine With New Bottle” yang artinya muatannya mengatur beberapa tindak pidana yang sama diatur dalam KUHP, namun yang membedakannya adalah tindak pidana tersebut dilakukan dengan media dokumen/informasi elektronik, seperti perjudian online, perbuatan asusila online (konten pornografi), maupun pencemaran nama baik melalui sosial media. 

Melalui UU Penyadapan nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang mampu mengevaluasi dan memberikan sanksi apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan (abuse in power) dalam kegiatan penyadapan oleh institusi yang disebutkan tadi.

Terhitung dari tahun 2016 hingga saat ini, RUU Penyadapan sepatutnya disegerakan untuk dibahas dan dirampungkan. Pembahasannya mesti melibatkan pihak-pihak yang dinilai akan bersinggugan langsung dengan hal ini, termasuk diantaranya adalah masyarakat sipil. 

Melibatkan masyarakat sipil sangat penting karena ini berkenaan dengan hak konstitusional warga negara dan rawan akan “mencederai” hak konstitusional apabila tidak diatur dengan tegas. Kepastian dan perlindungan hukum warga akan terjamin serta penyadapan dalam rangka penegakan hukum akan semakin terarah dapat dipertanggungjawabkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun