Oleh karena itu, kerja sama internasional ini harus dilakukan secara konsisten demi menyediakan keamanan dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat ASEAN, sebagai komunitas yang terbentuk berdasarkan Satu Visi, Satu Identitas dan Satu Komunitas (One Vision, One Identity and One Community). Praktik penerapan Putusan PCA ini dengan demikian sejalan dengan Article 36 ASEAN Charter. Selain itu, kerja sama internasional ini juga harus dipandang strategi untuk menyelesaikan konflik ZEE LTS secara holistik. Peluang dalam mempertahankan kedaulatan ZEE di LTS ini tentunya dapat bertambah apabila setiap anggota ASEAN aktif dalam mempromosikan pelaksanaan kerja sama ini berdasarkan ketentuan hukum internasional yang telah diuraikan dalam esai ini. Â Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI