Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pergolakan Norma Hukum RUU Cipta Kerja, Pekerja Menderita atau Investor Bahagia?

29 Agustus 2020   00:57 Diperbarui: 29 Agustus 2020   00:59 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : www.kompas.com

Alternatif Solusi

Dengan demikian apa solusinya? Pertama, Berhubung masih dalam pembahasan tingkat I dapat ditunda atau dibatalkan RUU tersebut agar dicabut dari Prolegnas. Agar tidak disahkan menjadi UU. Apakah berani dicabut? Jika mengingat RUU ini adalah usulan dari pemerintah dengan koalisi Parpol mayoritas sangat sulit terjadi pencabutan.

Kedua, Alternatif lain adalah jika diteruskan, maka agar kritikan dan masukan dari semua belah pihak didengarkan. Dengan melibatkan makin banyak para pihak untuk diajak bicara. Kran kritikan jangan ditutup. Agar mendudukan dan mendegarkan semua belah pihak.

Dalam pandangan Penulis, kesempatan memberikan masukan masih terbuka lebar. Masih pembahasan tingkat 1 belum 2. Apalagi dekat dengan penetapan dan pengesahan RUU menjadi UU.

Jika public hearing ini masih dianggap suara publik dan masyarakat berarti posisi masih imbang. Kenapa?. Jika suara publik yang menyuarakan penolakan RUU KPK seolah-olah tidak didengarkan dan begitu cepat pembahasan serta pengesahan menjadi UU. Hal ini berbeda dengan adanya pembahasan RUU HIP. Ketika suara publik makin tajam, maka penundaan dilakukan.

Jika dicermarti sampai saat ini RUU HIP diganti dengan RUU BPIP. Terus nasib RUU Cipta Kerja?. Celah dan kesempatan bagi publik masih ada dan terbuka lebar. Bisa jadi akan menjadi tolak ukur apakah suara publik masih didengarkan atau tidak? Apakah cuma diabaikan saja?

Mari kita kawal bersama. Tentunya, secara umum jika dipertanyakan RUU Cipta Kerja ini apakah menyejahterakan pekerja atau investor?, maka Penulis menjawab "Berpotensi Pekerja Menderita dan Investor Suka Cita dan Bahagia".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun