Untuk SPM I Â kenaikannya 18, 40%. Sedangkan SPM gol IIA sebesar 16,50% dan SPM IIB sebesar 18,10%.Â
Naiknya cukai rokok ini dimaksudnya pula untuk mendukung kampanye anti rokok. Diharapkan masyarakat mengurangi konsumsi rokok untuk mendukung kampanye lingkungan yang sehat.
Jadi?
Jkt, 050221
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!