Mohon tunggu...
Rudiyanto
Rudiyanto Mohon Tunggu... Guru - KADER JKN-KIS

Ya Allah mudahkanlah segala urusan ku

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

4 Alasan Pilih BPJS Kesehatan

27 Februari 2020   12:31 Diperbarui: 9 April 2021   20:01 1721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan | kompas.com

Selamat siang semuanya, selamat beraktifitas di hari ini, semoga aktifitas sahabat kompasiana dimana pun berada dalam perlindungan Allah SWT. Amin

Siang ini penulis ingin sedikit berbagi informasi tentang  BPJS Kesehatan, penulis yakin sahabat kompasiana sudah tahu sejak dulu tentang BPJS Kesehatan,  kali ini  penulis hanya mereview ulang tentang  peran lembaga ini dan kemanfaatan yang didapatkan dari layanan BPJS kesehatan bagi para pesertanya.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyediakan layanan di bidang kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Layanan dari BPJS Kesehatan itu sendiri diberi nama JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Pada dasarnya, layanan ini mirip asuransi sosial karena sifatnya yang wajib dimiliki oleh masyarakat.

Nama BPJS Kesehatan memang baru diperkenalkan sejak tahun 2014. Akan tetapi, bentuk layanan jaminan sosial dari pemerintah ini telah lama hadir di Indonesia.

Meski baru diperkenalkan pada tanggal 1 Januari 2014 sebagai BPJS Kesehatan, akan tetapi program jaminan kesehatan pemerintah ini sebenarnya telah hadir sejak tahun 1968. Saat itu, jaminan kesehatan tersebut dikenal dengan nama BPDPK (Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan). Kemudian, namanya berubah menjadi ASKES (Asuransi Kesehatan).

Saat itu, jaminan kesehatan itu hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), veteran, dan pejuang kemerdekaan serta keluarganya saja. Barulah dengan ditetapkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, ASKES pun dilebur menjadi BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sendiri merupakan lembaganya. Sementara produk jaminan kesehatan dari pemerintah tersebut diberi nama JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14, peserta BPJS Kesehatan mencakup seluruh penduduk di Indonesia, termasuk warga asing yang telah bekerja setidaknya enam bulan di Indonesia.

Program jaminan kesehatan ini bersifat wajib. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya untuk memiliki jaminan kesehatan ini. Bagi mereka pekerja informal pun demikian, mereka harus mendaftarkan diri. Termasuk pula orang ataupun keluarga yang tidak bekerja dan warga miskin.

Di tahun 2020 ini, banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengaku terbantu dengan adanya layanan ini, mereka sangat terbantu dengan biaya perawatanya ketika sakit  dirumah sakit dapat diklaim oleh BPJS kesehatan, mereka mengaku sangat terbantu, akan tetapi  masih ada juga  sebagian orang yang belum yakin untuk bergabung, mereka menganggap ribet jika ikut jadi peserta BPJS kesehatan.

Baca Buku: Peta Jalan BPJS Kesehatan

Jika sahabat kompasiana adalah  salah satu orang yang belum menjadi peserta program jaminan kesehatan, ada  4 alasan yang penulis paparkan, mengapa sahabat kompasiana harus segera mendaftarkan diri dan keluarga ke BPJS Kesehatan berikut ini:

1. Ancaman kesehatan tak kenal umur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun