Mohon tunggu...
mas rivaldi
mas rivaldi Mohon Tunggu... mahasiswa aktif dari 2022

mahasiswa pendidikan agama islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Pendapat tentang Hukum Rokok di Antara Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah

17 Mei 2023   17:04 Diperbarui: 17 Mei 2023   18:15 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam praktiknya, perbedaan pandangan tentang hukum rokok ini dapat mempengaruhi kebijakan dan tindakan organisasi terkait rokok. Muhammadiyah, sebagai organisasi yang menganggap rokok haram, dapat mengambil tindakan yang lebih tegas dalam melarang anggotanya untuk mengonsumsi rokok dan mempromosikan gaya hidup sehat. Sementara itu, NU, yang memiliki pandangan yang lebih moderat tentang rokok, dapat mengambil tindakan yang lebih fleksibel dalam mengatur konsumsi rokok anggotanya. Namun, keduanya setuju bahwa rokok memiliki efek buruk pada kesehatan dan harus dihindari sebisa mungkin.

Kesimpulannya, yang menjadi latar belakang Muhammadiyah dalam menetapkan hukum merokok haram adalah didasari oleh berbagai pertimbangan kemanfaatan dan keburukan serta ini didasari oleh sebuah anggapan bahwa, menjaga dan mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan Kesehatan masyarkat adalah sebuah kewajiban. Dan begitu juga dapat menjaga lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya hidup sehat yang merupakan hak bagi setiap orang.

Sedangkan menurut NU, memberikan hukum rokok makruh adalah tidak ada satu dalil nas, maupun hadist yang secara langsung melarang dan mengharamkan rokok, dan tidak ada illat yang jelas dan kuat, sehingga NU memberikan hukum Makruh dan tidak haram.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun