Mohon tunggu...
denmas noer
denmas noer Mohon Tunggu... Jurnalis - penyambung lidah warga

menulis dan menulis lagi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penetapan Calon Bupati, Tokoh Masyarakat Ragukan KPU Bangkep

1 November 2016   16:15 Diperbarui: 1 November 2016   16:29 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendaftaran calon di KPU Bangkep. FOTO: ist

BANGKEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan (Bangkep) telah resmi menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangkep dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2017, melalui rapat pleno penetapan di Ruang Rapat KPU setempat.

Empat pasangan calon tersebut yaitu Irianto Malingong-Hesmon FVL Pandili (Irhes), Zainal Mus-Rais Adam (Zamra), Herry Ludong-Ajumain Lumbon dan Delmard Siako-Nadjib Bangunan.

Sayangnya, penetapan tersebut terus menuai kontroversi. Setelah sejumlah masyarakat Bangkep mengadu ke Mabes Polri dan Kejagung, hingga menulis surat terbuka untuk Presiden RI, KPU hingga Bawaslu, kini giliran tokoh masyarakat Bangkep dan Tokoh Pemuda meragukan penetapan calon bupati dan wakil bupati Bangkep oleh KPU Bangkep.

“Ada lima hal yang membuat kami ragu pada penetapan tersebut,” ujar H Parli saat dihubungi, Selasa (1/11).

Pertama, Dokter yang memeriksa kesehatan para calon tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. “Sehingga salah satu kandidat yang sudah terkena stroke dan tak bisa berdiri lama ternyata diloloskan oleh KPU,” tegasnya.

Celakanya, lanjut Parli,  Ketua Tim Kesehatan yang memeriksa adalah istri dari salah satu Ketua Partai pengusung kandidat.

Parli menambahkan, perihal tes bebas narkoba untuk seluruh kandidat pun tidak lengkap atau hanya tes urine dan darah, tanpa tes rambut.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan keabsahan ijazah salah satu kandidat. “Ada salah satu calon yang waktu pendaftaran menyetorkan ijazah sarjana bertitle SE. Saat akan verifikasi, ijazah tersebut di tarik kembali dan akhirnya yang bersangkutan menggunakan ijazah SMA.

Terakhir tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) salah satu calon. “Ini juga diloloskan, padahal dia sedang menjalani permasalaham hukum di Maluku Utara,” paparnya.

Sebagai bukti bahwa tokoh masyarakat Bangkep hingga tokoh pemuda meragukan penetapan KPU Bangkep, mereka beramai-ramai membubuhkan tandatangan di lembaran-lembaran kertas. “Rencananya akan kami kirim ke KPU Bangkep. Keinginan kami hanya satu, Bangkep ke depannya di pimpin oleh orang yang benar-benar bersih,” tutup Parli.  [mas]

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun