Mohon tunggu...
Tri Muhammad Hani
Tri Muhammad Hani Mohon Tunggu... -

Sekedar menulis pemikiran yang terkadang aneh, nyeleneh dan melawan arus...Serta selalu menjaga liarnya pikiran

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Quo Vadis Jamkesda: Mau Dibawa Kemana Hubungan “Kita”?

29 April 2015   02:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:34 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat WAJIB dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk. Untuk pentahapannya dimulai pada 1 Januari 2014 untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan, Anggota TNI/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya, Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya, Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya dan Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya (Perpes 12/2013 Psl 6 Ayat (2) huruf a).

Sedangkan untuk pendaftaran peserta di luar itu dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam peraturan yang sama pada Pasal 6 Ayat (2) huruf b. Artinya bahwa pada tahun 2019 SELURUH penduduk Indonesia akan menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagaimana tujuan akhir dari program JKN adalah Universal Health Coverage (UHC).

Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 6A disebutkan bahwa penduduk yang BELUM termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan DAPAT diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan pada Peraturan yang sama pada Pasal 16 Ayat (1a) dijelaskan bahwa Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah. Besaran iuran untuk Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah selanjutnya diatur pada Pasal 16A yang berbunyi Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 19.225,00 (sembilan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) per orang per bulan.

Dengan berdasarkan pada ketentuan-ketentuan diatas, maka timbul pertanyaan : bagaimana dengan penduduk dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (Pekerja Informal) dan penduduk Bukan Pekerja yang termasuk dalam kategori miskin berdasarkan pendataan daerah namun TIDAK termasuk dalam peserta PBI Jaminan Kesehatan ?

MASYARAKAT MISKIN (TIDAK MAMPU) DAN PBI

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, diantaranya disebutkan bahwa :

1. Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

2. Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial untuk dijadikan data terpadu.

3. Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan

4. Menteri Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Untuk tahun 2014, peserta PBI JKN berjumlah 86,4 juta jiwa yang datanya mengacu pada Basis Data Terpadu (BDT) hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilaksanakan pada tahun 2011 oleh BPS dan dikelola oleh Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). (Sumber : Website resmi TNP2K)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun