Mohon tunggu...
Mas Dosen
Mas Dosen Mohon Tunggu... -

Seorang pengajar lepas di salah satu perguruan tinggi di Indonesia. Kampus terbaik itu bernama Universitas Kehidupan. Hiduplah Indonesia Raya!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menyibak Kebenaran, Sebuah Renungan Keadilan dan Kemanusiaan

17 Oktober 2018   02:39 Diperbarui: 17 Oktober 2018   14:14 1233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: merdeka.com

Sebagai seorang senator yang berasal dari wilayah Sumatera Barat, rasanya sangat lumrah jika seorang Irman Gusman berupaya dengan segala cara untuk membela kepentingan masyarakat yang telah memilihnya serta menghantarkannya menduduki pucuk pimpinan tertinggi di DPD RI. Terlebih ketidakmampuan Bulog untuk melakukan operasi pasar guna menekan harga gula di Sumbar saat itu menjadi terbantu melalui peran yang bersangkutan.

Singkat cerita, Irman Gusman pun mengenalkan Dirut Bulog, Djarot Kusumayakti kepada Memi dan Xaveriandy Sutanto dari CV Semesta Berjaya yang berencana akan mendistribusi gula impor untuk wilayah Sumbar sebesar 1.000 ton. Solusi pun terjadi. 

Harga gula turun karena kelangkaan pasokan gula pada saat itu langsung segera teratasi. Dalam perspektif yang luas, tindakan yang dilakukan Irman Gusman kala itu merupakan sikap heroik seorang wakil rakyat terhadap konstituennya.

Ironinya, sikap tersebut justru mendatangkan petaka hukum!

Kekeliruan Dalam Pemeriksaan Kasus 

Menurut para Guru Besar Hukum Pidana dan Sosiologi Hukum yang memberikan anotasinya dalam buku yang penulis sebutkan sebelumnya, KPK serta Majelis Hakim telah melakukan sejumlah kekeliruan dalam pemeriksaan kasus ini. 

Sejumlah kekeliruan umum seperti mempertontonkan Irman Gusman melalui konperensi pers hingga mengakibatkan munculnya trial by press hingga menimbulkan presumption of punishment bahkan jauh sebelum ada putusan dari pengadilan yang menetapkannya sebagai pelanggar hukum.

Selanjutnya adalah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas tuduhan menerima suatu imbalan dan memperdagangkan pengaruhnya kepada Bulog untuk mengalokasikan gula impor melalui kenalannya di Sumatera Barat. 

Padahal perdagangan pengaruh, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 United Nations Covention Against Corruption, meskipun sudah diratifikasi dengan Undang-undang No.7/2006, belum bisa dijadikan alat untuk menghukum seseorang, karena belum ada aturan dan pasal tentang sanksi apa yang bisa dijatuhkan kepada si pedagang pengaruh.

Penggunaan Pasal 12 huruf b KUHP oleh Majelis Hakim sebagai pasal yang dilanggar Irman Gusman juga dinilai tidak tepat oleh para annotator. Karena sebagai Ketua DPD RI, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan apapun untuk menentukan kuota gula impor, sementara tindakan merekomendasikan kenalan sebagai mitra Bulog untuk melakukan pendistribusian gula di wilayah Sumatera Barat merupakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai wakil daerah yang harus memperhatikan keluhan serta aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Terlebih, aspek manfaat dari tindakan yang dilakukan oleh senator Irman Gusman dalam upaya menurunkan harga gula yang sudah melambung tinggi di Sumatera Barat sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim saat akan memutuskan vonis terhadap yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun