Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perjanjian Pajak Berganda International

29 April 2024   08:55 Diperbarui: 29 April 2024   08:56 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPT Kelompok A-Pajak International/dok. pri

Pajak berganda internasional merupakan sistem perpajakan yang ditetapkan antara negara-negara, dimana ketentuan dan tarifnya juga ditentukan oleh kedua belah pihak yang memiliki kepentingan. Kesepakatan ini dibuat untuk Untuk meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara dan Menghilangkan hambatan dalam investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak dari kedua negara.

Pajak berganda internasional ditentukan oleh keragaman sistem nasional, kekhasan kebijakan perpajakan dan bagaimana menggunakan pajak dan bea ini sebagai pengungkit untuk merangsang atau membatasi kegiatan ekonomi, dan tidak hanya berdampak buruk pada masyarakat, secara umum. Hal ini mempengaruhi efisiensi ekspor dan daya saing eksternal barang karena bea dan pajak mempengaruhi harga barang dan beban pajak lebih besar daripada jika pendapatan atau kekayaan tunduk pada undang-undang perpajakan dari satu negara

Fenomena pajak berganda internasional dapat menimbulkan beberapa dampak negatif, seperti:

  • Ketidakadilan: Pajak berganda internasional dapat menimbulkan ketidakadilan, karena subjek pajak dikenakan beban pajak yang lebih besar daripada apabila dikenakan pajak di satu negara saja
  • Pemberatan beban pajak: Pajak berganda internasional dapat menyebabkan pemberatan beban pajak pada wajib pajak, yang dapat menyebabkan berkurangnya daya saing
  • Menyebabkan berkurangnya daya saing: Pajak berganda internasional dapat menyebabkan berkurangnya daya saing, karena subjek pajak dikenakan beban pajak yang lebih besar daripada apabila dikenakan pajak di satu negara saja

Untuk menghindari pajak berganda internasional, negara-negara dapat mengikuti perjanjian antar negara yang memiliki Perjanjian Berdampak Ganda (P3B), yang merupakan perjanjian yang berisi hukum perjanjian antar negara

Apa saja dua faktor yang memengaruhi terjadinya kesepakatan pajak internasional?
1. Personal connecting factor, yaitu faktor yang menghubungkan hak perpajakan suatu negara berdasarkan status pada suatu subjek pajak negara yang berkaitan, namun untuk Wajib Pajak pribadi ketentuannya dilihat dari tempat tinggal dan keberadaannya.
2. Objective connecting factor, yaitu faktor yang menghubungkan hak perpajakan suatu negara berdasarkan dengan aktivitas ekonomi atau objek pajak yang berkaitan dengan daerah teritorial suatu    negara.

PPT Kelompok A-Pajak International/dok. pri
PPT Kelompok A-Pajak International/dok. pri

Apa itu P3B? 

P3B digunakan untuk menentukan alokasi dari hak pemajakan suatu transaksi yang terjadi diantara negara sumber dan negara domisili. Negara sumber adalah negara dengan tempat sumber penghasilan berasal dan negara domisili adalah negara dengan tempat Wajib Pajak tinggal atau menetap.

Dalam proses pengadaan P3B, masing-masing negara akan mengajukan Model P3B masing-masing. Indonesia juga mempunyai model P3B tersendiri. Secara umum, di dunia ada dua Model P3B, yaitu Organization for Economic Cooperation and Development Model (OECD Model) dan United Nations Model (UN Model). OECD Model dibuat berdasarkan perspektif atau kepentingan negara-negara maju, sedangkan UN Model dibuat berdasarkan perspektif atau kepentingan negara-negara berkembang. Model P3B Indonesia adalah merupakan modifikasi dari UN Model.

Dalam PER-15/PJ/2018, Wajib Pajak luar negeri yang berhak untuk menerima penghasilan dari Indonesia dengan memanfaatkan P3B adalah sebagai berikut:

-Wajib Pajak yang menerima penghasilan bukanlah subjek pajak dalam negeri Indonesia. -Wajib Pajak yang menerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra yang telah menyepakati P3B.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun