Refrensi:
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996, status kependudukan orang/badan
Organization for Economic Cooperation and Development Model (OECD Model) dan United Nations Model (UN Model)
Peraturan dan Dasar hukum perpajakan berganda Nasional dan International pada Negara Indonesia
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!