Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Compliance Risk Management (CRM), Nash, Cartesian dan Aristotle

1 April 2024   09:59 Diperbarui: 16 April 2024   20:52 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kritik dan Evaluasi  Compliance Risk Management (CRM), Nash, Cartesian, dan Aristotle

Berdasarkan surat edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019, compliance risk management (CRM) adalah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak beserta evaluasinya. Proses ini dilakukan secara sistematis, terukur, objektif, serta berulang.

Definisi Compliance Risk Management menurut pakar sebagai berikut :

Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 menjelaskan manajemen risiko kepatuhan/compliance risk management (CRM) sebagai proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang mencakup identifikasi, pemetaan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Manajemen risiko kepatuhan/compliance risk management(CRM) (Sukada 2020) merupakan suatu proses untuk mengetahui peta kepatuhan wajib pajak. Data hasil Compliance risk management (CRM) menjadi daftar sasaran ekstensifikasi untuk diterbitkan NPWP.

OECD (2004) Compliance Risk Management (CRM) merupakan proses terstruktur untuk mengidentifikasi secara sistematis, peringkat dan perlakuan risiko kepatuhan pajak yang meliputi kegagalan utnuk mendaftarkan diri, pembukuan, pembayaran pajak yang sesuai dan melaporkan pajak secara benar.

Zahro (2021) Compliance Risk Management (CRM) sebagai sebuah alat (tools) yang mengimplementasikan sebagai sebuah proses terstruktur.

Compliance Risk Management (CRM) merupakan suatu proses yang bertujuan untuk memastikan bahwa sistem dan proses perusahaan atau organisasi berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, serta meminimalisir terjadinya risiko kepatuhan atau non-compliance. CRM ini berfungsi untuk mengidentifikasi, mengasses, dan mengurangi risiko kepatuhan yang dapat menyebabkan kerugian secara langsung atau tidak langsung. Risiko kepatuhan sendiri dapat berasal dari perilaku aktivitas perusahaan atau organisasi yang menyimpang, melanggar, atau bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

CRM dapat diterapkan dalam berbagai bidang, seperti pajak, keuangan, dan komplian dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Dalam pajak, CRM dapat mengidentifikasi risiko kepatuhan wajib pajak, yang meliputi pemetaan, mitigasi, dan evaluasi risiko kepatuhan wajib pajak

Dalam keuangan, CRM dapat mengidentifikasi risiko kepatuhan yang dapat menyebabkan kerugian secara langsung atau tidak langsung, seperti risiko kepatuhan yang berasal dari perilaku hukum, perilaku aktivitas perusahaan, dan perilaku organisasi

CRM juga dapat membantu organisasi dalam mengelola risiko kepatuhan dengan menggunakan data dan teknologi, seperti sistem informasi manajemen risiko (GRC) yang meliputi governance, risiko, dan komplian. GRC membantu organisasi dalam mengidentifikasi, mengasses, dan mengurangi risiko kepatuhan, serta membantu organisasi dalam memenuhi kewajiban perundang-undangan dan peraturan yang berlaku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun