Mohon tunggu...
Martin Maurer Marpaung
Martin Maurer Marpaung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - tenaga honorer

saya adalah lulusan baru fakultas hukum universitas krisnadwipayana tahun 2023 yang memiliki keinginan untuk menyuarakan pendapat dan opini saya di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Aspek Hukum atas Sikap Netralitas Pemilu bagi Tenaga Honorer

10 Februari 2024   16:45 Diperbarui: 10 Februari 2024   16:48 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber: ghttps://kirka.co/tenaga-honorer-di-lampung-seharusnya-netral/ambar

Surat Edaran (SE) merupakan peraturan kebijakan (beleidsregel) yang memiliki fungsi sebagai peraturan yang mengikat dalam internal lembaga tersebut tetapi tidak termasuk dalam ranah jenis-jenis peraturan perundang-undangan tetapi memiliki relevansi hukum sebab SE tunduk pada ketentuan asas pembentukan peraturan perUUan. Sehingga fungsinya hanya sebagai petunjuk dan pemberitahuan tentang hal-hal perlu disampaikan. Sehingga SE MENPANRB yang dikeluarkan sangat penting untuk mengatur hal teknis tersebut.

 

Jika dianalisa keabsahan SE MENPANRB tersebut maka SE merupakan peraturan kebijakan yang mengatur petunjuk teknis bagi tenaga honorer agar tetap netral selama tahapan penyelenggaraan. jika dilihat secara materiil nya, SE ini dibuat secara jelas dan terbuka dalam rangka mengisi kekosongan hukum dalam penegakkan dan implementasi netralitas tenaga honorer, sehingga ketentuan SE tersebut tidak melanggar asas pembentukan peraturan dan UU Pemilu.

 

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana bagi warga negara dalam melaksanakan kedaulatan rakyat agar dapat menyuarakan aspirasinya untuk menentukan pemimpinnya, namun bagi warga negara memegang posisi pegawai pemerintah termasuk ASN dan honorer tidak diperkenankan untuk berpihak bahkan memberi dukungan bagi peserta/pasangan calon sebagaimana diatur secara dalam Pasal 285 UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu berbunyi: "Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye".

Pasal tersebut selain memuat larangan juga memberi peran agar lebih memantapkan sikap netralitas pemilu bagi tenaga honorer maka keberadaan SE ini diperlukan guna menunjang sikap birokrasi untuk tetap netral selama tahapan pemilu sekaligus menjaga pelayanan publik tetap lancar. (Martin)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun