Mohon tunggu...
Fani Anggita
Fani Anggita Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial UNY

Seorang Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial UNY

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Era Digitalisasi: Tetap Jaga Ucapan dan Perilaku Anda

29 Maret 2020   16:45 Diperbarui: 29 Maret 2020   16:39 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada saat ini teknologi semakin maju dan canggih mengikuti peradaban manusia. Teknologi maju ini membuat manusia hidup di era digitalisasi, seperti yang dikutip pada inews.id yaitu “Dalam era digitalisasi, lahirnya inovasi-inovasi terbaru berbasis teknologi yang mengakibatakan berubahnya cara berpikir manusia, hidup, dan berhubungan satu sama lain”. Terlebih lagi saat ini berkembangnya sosial media tau sosmed yang dipakai oleh pengguna internet di seluruh dunia. Dengan adanya sosmed ini oara pengguna bisa mengekspresikan dirinya melalui sebuah foto yang dibagikan dan tulisan berupa curhat, berbagi informasi di sekitar, berita dan berbagi pengalaman.

Namun ternyata pola pikir manusia di era digitalisasi lantas belum seutuhnya berubah untuk berpikir kedepan, masih banyak para pengguna internet ataupun sosmed tidak menggunakan secara tepat dengan kecanggihan digital tersebut. Di era sekarang yang menjunjung tinggi ekspresi diri yang sangat bebas membuat kejahatan di dunia maya semakin merebak. Sebagai contoh kejahatan di dunia maya ini adalah penghinaan dan pencemaran nama baik.

Di sosmed inilah orang bebas mengeluarkan pendapat padahal di sosmed ini  orang lain di seluruh dunia bisa melihat pendapat tersebut tak terkecuali dengan pendapat yang berbuntut hinaan atau hujatan. Masih banyak pengguna sosmed belum memiliki kesadaran dan bijak tanpa mempertimbangkan resiko yang akan dihadapi jika terlalu bebas dalam menggunakan sosmed tersebut yang akhirnya bisa merugikan diri sendiri.

Salah satu kasus penghinaan yang akhir-akhir ini terjadi yaitu penghinaan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Pelaku penghinaan tersebt menghina Bu Risma dengan sebutan yang tidak pantas lewat akun jejaring sosal atau sosmed Facebook. Selain pstingan dengan ejekan sang walikota dengan julukan yang tidak pantas ia juga memposting postngan lain mengkritik walikota dengan kata-kata yang tidak sopan yang tidak pantas berupa meme yang menurut saya tidak lucu dan terkesan garing.

Setelah postingan tersebut terkuak oleh publik lantas akun yang dimiliki pelaku yang berisi hinaan tersebut menghilang namun polisi masih bisa menyelediki siapa pelaku karena terdapat bukti screenshot oleh para pelapor. Setelah polisi berhasil menyelediki pelaku dan menangkapnya lalu mengumumkannya di depan media, sang pelaku hanya menangis dan meminta maaf atas perbuatan dia dan mengaku khilaf.

Sebagai info bahwa kita terdapat undang-undang yang mengatur bagaimana seseorang dalam mengekspresikan opini dan berpendapat yaitu terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 315 KUHP yang berisikan “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Tentu saja pendapat yang dianggap menghina apabila seseorang atau menurut publik tersebut dianggap suatu penghinaan terdapat seseorang dan diadukan oleh penjerat kepada polisi dapat dijerat dengan menggunakan pasal tersebut.

Selain terdapat dalam KUHP terdapat juga dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 yang berisi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Dengan adanya payung hukum tersebut di Indonesia kita sebaiknya sebagai warga negara yang mengakui bahwa Indonesia adalah negara hukum kita harus menaati hukum yang ada dengan cara bijak dalam berpendapat atau beropini di sosial media. Kita boleh mengkritik suatu hal tanpa menghina seseorang atau sekelompok orang yang akan merugikan diri kita sendiri karena sosial media adalah akun sosial yang bisa diangkau oleh publik setiap ucapan dan perilaku kita bisa terakses oleh publik jika kita mempostingnya.

Jika kita ceplas-ceplos mengomentari hidup orang lain dengan perkataan tidak pantas di dunia nyata dan orang tersebut sakit hati dan hanya bisa menerima, kita harus mengurangi hal tersebut di sosial media karena bisa dijadikan bukti dan juga terdapat hukuman dan juga sanksi sosial di hadapan publik yang akan memalukan dan merugikan  diri  sendiri.

Viva News, iNews, KPK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun