Mohon tunggu...
Marsyad M Ilyas
Marsyad M Ilyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

orang malas memiliki seribu alasan. orang sukses hanya memiliki satu alasan, yaitu tidak ada alasan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Garis Besar Haluan Negara

12 Januari 2024   16:26 Diperbarui: 12 Januari 2024   16:31 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

GARIS BESAR HALUAN NEGARA 

Garis Besar Haluan Negara adalah visi dan arah strategis yang digunakan oleh suatu negara sebagai panduan dalam merumuskan kebijakan dan mengarahkan pembangunannya. Sebuah negara harus memiliki perspektif jangka panjang yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakatnya saat menghadapi kompleksitas masalah di tingkat lokal dan global. Dalam artikel ini, Garis Besar Haluan Negara akan dibahas sebagai alat penting untuk membimbing kemajuan dan mencapai tujuan nasional.

Pada maasa orde lama MPR (Majelis Permusyawatan Rakyat) dibentuk untuk memilih presiden setelah pergantian kekuasaan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto. Namun, mereka tidak mampu membuat GBHN yang baru untuk menggantikan GBHN yang lama karena proses penyusunannya sangat lama. Juga diperlukan persiapan untuk memenuhi tuntutan pasal 3 UUD '45 pada kemudian hari.

Presiden kemudian berpartisipasi dalam sidang-sidang umum MPR sesudah pemilihan umum 1971 (pemilihan umum dalam masa Orde Baru) untuk membantu MPR menyelesaikan tugasnya membuat GBHN. Sebagai pejabat tinggi negara, presiden harus selalu bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pertanggung jawaban GBHN bersama dengan tanggung jawab MPR. 

Oleh karena itu, Presiden menyediakan bahan-bahan yang diperlukan untuk menyusun GBHN untuk sidang-sidang umum MPR pada tahun 1973, 1978, 1983, dan 1988. Setelah semua bahan selesai, Presiden memberikan mandat kepada MPR untuk menyiapkan susunan dan rancangan GBHN. Ini juga harus diajukan pada sidang MPR.

Pada masa reformasi, GBHN dihapus melalui amandemen UUD 1945. Amendemen ini mengubah peran presiden dan MPR, sehingga GBHN tidak berlaku lagi.Sebaliknya, Undang-Undang No. 25/2004 mengatur Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang ini menetapkan bahwa tujuan pembentukan Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 akan dimasukkan ke dalam RPJP, atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang.RPJP berlangsung selama dua puluh tahun, dan kemudian dibagi menjadi RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yang merupakan perencanaan berlangsung selama lima tahun yang mengandung visi, misi, dan program pembangunan yang ditetapkan oleh presiden terpilih. Pemerintah daerah harus menyusun RPJP dan RPJM daerah mereka sendiri, dengan memperhatikan RPJP Nasional.

Nilai sentral GBHN adalah demokrasi; partisipasi publik yang kuat dan inklusif sangat penting untuk pengambilan keputusan. Hak asasi manusia adalah prinsip dasar yang tidak dapat diabaikan, yang menekankan perlindungan hak individu dan kelompok.

Garis Besar Haluan Negara seharusnya mencerminkan nilai-nilai dasar yang membentuk identitas dan budaya suatu negara. Hak asasi manusia, demokrasi, dan filsafat negara adalah beberapa komponen yang dapat membentuk fondasi filosofis Garis Besar Haluan Negara.

Landasan penting seperti kemerdekaan dan kedaulatan berada di balik setiap kebijakan dan keputusan pemerintah. Ini tidak hanya semangat untuk mempertahankan batas negara, tetapi juga upaya keras untuk melindungi rakyat dari tekanan dan intervensi luar.

Kesetaraan dan keadilan adalah dasar bagi masyarakat yang adil dan merata. Pemerintah berkomitmen untuk membangun struktur sosial yang memberikan peluang yang setara dan menjamin hak-hak setiap orang tanpa memandang status sosial atau latar belakang.

Pemerintah didorong oleh kemanusiaan dan solidaritas untuk terlibat dalam upaya kemanusiaan dan memastikan solidaritas dalam masyarakat yang beragam dari segi budaya, agama, dan suku. toleransi dan keberagaman adalah pilar yang membantu orang hidup bersama di tengah keragaman. Menghormati dan memelihara keberagaman budaya, agama, dan etnis sebagai kekayaan bangsa adalah sesuatu yang diakui oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun