Mohon tunggu...
marsha arifany
marsha arifany Mohon Tunggu... mahasiswa

fakultas hukum, universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Terbaru Gubernur Jakarta, Pramono Anung Tetapkan ASN Diwajibkan Menggunakan Transportasi Umum Setiap Hari Rabu

18 Juni 2025   22:35 Diperbarui: 19 Juni 2025   08:20 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur Jakarta Pramono Anung naik bus Transjakarta, Rabu (30/4/2025). (Foto: Felldy Aslya Utama)

Untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota, gubernur Jakarta Pramono Anung membuat kebijakan yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.


Kebijakan yang mengharuskan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan transportasi publik dan mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang beredar di jalan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat waktu perjalanan para ASN sehingga mereka dapat lebih efisien dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu, Pramono menyatakan bahwa hari Rabu dipilih secara sengaja untuk ditetapkan sebagai hari disiplin lingkungan.  Tujuannya adalah agar kebijakan ini berdampak nyata terhadap kondisi lalu lintas dan kualitas udara di Jakarta, bukan hanya secara simbolis.

Respon ASN juga beragam.  Beberapa ASN menyambut baik kebijakan ini karena dianggap akan mendukung gaya hidup sehat dan mengurangi biaya transportasi harian. Namun, sebagian lain menyatakan ketidaknyamanan teknisnya, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota dan tidak memiliki transportasi umum yang cukup.

Meskipun kebijakan ini mungkin menghadirkan beberapa tantangan bagi ASN, tujuan kebijakan tersebut diharapkan dapat dicapai dengan kesadaran dan kerja sama yang baik.

Pramono menyatakan bahwa ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut tidak akan memiliki kesempatan untuk naik jabatan selama masa kepemimpinannya. 

Menurut Pramono, pada minggu pertama penerapan kebijakan ini, tingkat kepatuhan ASN mencapai 96 persen. Namun, dia menegaskan bahwa ia tidak akan membiarkan ASN melanggar aturan di kemudian hari, dan jika ASN terus melanggar, petugas keamanan lokal akan melakukan teguran langsung.

Pramono memastikan bahwa ASN yang sedang hamil tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi karena kenyamanan dan kesehatan mereka meskipun sanksi tegas diterapkan.

Oleh karena itu, tindakan kecil seperti ini dapat sangat bermanfaat dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan mengurangi polusi udara. Selain itu, ASN dapat berpartisipasi secara aktif dalam mendidik masyarakat sekitar tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.  Indonesia diharapkan menjadi negara yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat.  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun