Mohon tunggu...
DT Peduli
DT Peduli Mohon Tunggu... Digital Marketing

Memberdayakan Umat dan memberikan peluang beramal

Selanjutnya

Tutup

Financial

Zakat Pengurang Pajak, Sinergi Dua Instrumen Keadilan Sosial

13 Oktober 2025   10:01 Diperbarui: 13 Oktober 2025   10:01 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DTPEDULI.ORG - Zakat bukan hanya ibadah yang berdimensi spiritual, tetapi juga sosial dan kemanusiaan. Zakat menyucikan harta, menenangkan hati, sekaligus menguatkan solidaritas antarumat. Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka." (QS. At-Taubah: 103).

Selain itu, di Indonesia, zakat juga punya nilai strategis lain, yakni zakat yang ditunaikan melalui lembaga resmi bisa menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh). Sinergi antara zakat dan pajak ini menjadi cerminan indahnya ketaatan kepada Allah bisa berjalan beriringan dengan kepatuhan sebagai warga negara.

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, negara mengakui zakat sebagai bagian penting pembangunan. Aturan teknisnya ditegaskan dalam PER-6/PJ/2011, yang menyebutkan bahwa zakat yang ditunaikan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, termasuk DT Peduli, dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh.

Artinya, setiap rupiah zakat yang ditunaikan bukan hanya bernilai pahala, tetapi juga tercatat sah dalam sistem administrasi negara. Hal ini adalah bentuk penghargaan negara terhadap peran umat Islam dalam pembangunan berkeadilan.

Dua Instrumen Keadilan Sosial 

Rasulullah Saw bersabda:

"Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji ke Baitullah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan zakat sebagai pilar utama Islam. Sementara itu, pajak adalah instrumen negara untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Keduanya tidak perlu dipertentangkan, karena memiliki titik temu yang sama. Jika keduanya dikelola dengan benar, maka akan menghadirkan kesejahteraan sosial dan mengurangi kesenjangan.

Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa zakat dan pajak tidaklah sama. Keduanya memiliki perbedaan mendasar, di antaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun