Mohon tunggu...
Marjan Madyansyah
Marjan Madyansyah Mohon Tunggu... Editor - Memang Beruntung

Public Relations Ministry of Religion

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berkah Sertifikasi Halal Gratis di Balik Logo Baru

4 April 2022   03:30 Diperbarui: 4 April 2022   06:22 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah publikasi logo halal baru oleh Menteri Agama Gus Yaqut (12/3/2022), begitu marak polemik dan kontra. Perubahan logo halal ini pertanda bahwa kini negara ikut andil dalam proses sertifikasi produk halal di Indonesia, sebagaimana amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 yang telah disahkan oleh Presiden SBY pada tahun 2014 lalu.

Dibalik polemik yang beredar, jutaan masyarakat Indonesia belum menyadari bahwa kini pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) bisa mengajukan sertifikasi halal secara gratis hanya dengan mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) oleh BPJPH Kementerian Agama. Sesuai ketersediaan anggaran, di tahun 2022 Kementerian Agama membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk 25 ribu UMK.

Sertifikasi Halal Gratis ini tentu menjadi angin segar bagi pelaku UMK. Pada tahun-tahun sebelumnya, harga yang perlu dikeluarkan pelaku UMK bisa mencapai 3-4 juta rupiah untuk pengajuan kehalalan produk.

Setelah Kementerian Agama dilibatkan, UMK hanya perlu keluar biaya paling banyak 650 ribu rupiah saja berkat subsidi yang diberikan, bahkan gratis dengan mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis. Hal ini tentu tidak melepas keterlibatan MUI dan  Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam penentuan kehalalan produk.

Gus Yaqut menjelaskan bahwa melalui Sertifikasi Halal Gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global, serta menjamin produk yang dikonsumsi oleh masyarakat telah memenuhi standar halal. "Masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas, sehingga tidak heran jika produk halal menjadi gaya hidup global (halal lifestyle)," terangnya.

Program ini mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI dan tujuh Kementerian/Lembaga. Dukungan itu dituangkan dalam Komitmen Bersama untuk Sertifikasi Halal Gratis melalui skema pernyataan pelaku UMK.

"Komisi VIII yakin, dengan apa yang dilakukan Kementerian Agama, wabil khusus BPJPH ini, mimpi kita atau target kita untuk menjadi nomor satu (sebagai produsen produk halal) di dunia akan menjadi kenyataan di masa mendatang," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (27/3/2022).

Untuk mengikuti program ini, ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:

1. Belum pernah mendapatkan sertifikasi halal gratis dari pihak lain
2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Modal usaha kurang dari 2 miliar rupiah (dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB)
4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 tahun
5. Mendaftarkan satu jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Lebih lanjut, BPJPH merilis laman www.sehati.halal.go.id yang secara khusus menyediakan keseluruhan informasi Sertifikasi Halal Gratis mulai dari persyaratan peserta, timeline pelaksanaan program, hingga jumlah kuota yang ditampilkan secara real time dari waktu ke waktu. Maka bagi para pelaku UMK yang ingin mengikuti Sertifikasi Halal Gratis, dapat membaca informasi lengkapnya pada www.sehati.halal.go.id.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun