Mohon tunggu...
Mariyani Mry
Mariyani Mry Mohon Tunggu... Jurnalis - Mariyani

Less hate, more love❤️

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemberlakuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi Sektor Usaha Kecil Kedai Kopi Palangka Ray

7 Desember 2019   12:14 Diperbarui: 7 Desember 2019   12:31 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Abstrak
Sektor usaha kecil memegang peranan sangat penting. Oleh karena hal tersebut, maka di era globalisasi ini usaha kecil yang sedang berkembang seperti kedai kopi memerlukan adanya perijinan khususnya dibidang perdagangan mengingat masih banyak sekali bentuk usaha yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 

Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum. Peneliti mencari hubungan pengaruh antara pemberlakuan SIUP terhadap pemberdayaan usaha kecil. 

Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan SIUP sangat membantu eksistensi para pengusaha kedai kopi dalam memberdayakan usaha mereka. Hal ini terlihat dari adanya perlindungan hukum dari pemerintah setempat terhadap usaha mereka, kemudahan mengajukan peminjaman modal berkat adanya SIUP, serta mudah untuk menjalin hubungan kerjasama dengan pihak lain berkat adanya SIUP.

Pendahuluan
Pemerintah Indonesia telah berupaya melakukan langkah-langkah untuk memulihkan perekonomian nasional melalui serangkaian kebijakan di berbagai sektor. Pemerintah menggarisbawahi arti penting sektor perdagangan di tengah krisis perekonomian global yang belum menunjukkan tanda-tanda usai.

Kementerian Perindustrian dan Perdagangan telah menyebutkan bahwa pembangunan industri dan perdagangan dilaksanakan dengan tujuan yaitu untuk mewujudkan industri manufacturing yang tangguh dan berdaya saing serta bertumpu pada sumber daya masing-masing daerah atau wilayah ekonomi dan perdagangan barang dan jasa yang tertib dan transparan berdasarkan mekanisme pasar yang telah mendukung usaha pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

Pengembangan usaha kecil ditujukan untuk mewujudkan usaha kecil yang maju,
mandiri, tangguh dan berdaya saing serta berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional yang berbasis ekonomi kerakyatan. Pengembangan usaha kecil diharapkan dapat berperan untuk memperkuat struktur industri dan perdagangan nasional yang semakin berdaya saing.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kota Palangka Raya merupakan daerah dengan iklim perdagangan kedai kopi yang sedang berkembang pesat. Di Palangka Raya terdapat berbagai macam kedai kopi, di antaranya adalah About Something Coffee, Tepat Waktu Kopi, Kala Rindu Kopi, Janji Jiwa, Titik Balik Kopi, Lain Hati Kopi, dan masih banyak lagi.

Sektor usaha kedai kopi tersebut memegang peranan sangat penting, terutama jika dikaitkan dengan jumlah penikmat kopi yang semakin merajalela, namun salah satu kendala yang sering dihadapi adalah tidak dimilikinya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Definisi SIUP menurut Setianto, "setiap orang yang ingin mendirikan usaha perdagangan selalu mengantongi surat ijin dari pemerintah". Surat izin tersebut diminta baik oleh perseorangan maupun oleh badan hukum. Hal ini dilakukan sebagai legitimasi dari perusahaan yang didirikan.
Permohonan izin mendirikan usaha ini tidak hanya bagi perusahaan yang melakukan perdagangan lintas batas dan usaha yang berskala besar, tetapi juga bagi perusahaan regional dan berskala kecil. 

Dalam usaha perdagangan besar yang melampaui batas area negara maupun usaha perdagangan kecil, SIUP ini wajib diurus sebelum pengusaha melakukan kegiatannya. Tujuan memiliki siup ini adalah agar usaha perdagangan mendapat legalisasi oleh pemerintah, sehingga tidak banyak mendapat masalah dikemudian hari.

Kebanyakan usaha kedai kopi merupakan usaha perorangan (tidak berbadan hukum), maka dibawah ini kami bagikan informasi tentang persyaratan dalam mengurus SIUP :
* Mengirim Formulir SIUP
* Foto copy KTP Penanggung jawab usaha (pemilik usaha)
* Tempat perusahaan berdiri (UUG/SITU)
* NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
* Profil perusahaan, Stempel perusahaan dan nomor telepon perusahaan yang dapat dihubungi
* Khusus untuk pemilik usaha wanita, wajib mencantumkan Kartu Keluarga
* Sertakan Izin Teknis dari dinas terkait (jika diperlukan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun