Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Setelah Siswa, Dedi Mulyadi Akan Mengirim ASN dan Guru yang Malas: Jabar Jadi Propinsi Militer?

9 Mei 2025   21:49 Diperbarui: 9 Mei 2025   21:49 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dedi Mulyadi (Kompas.com)

Ketika Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan akan mengirim aparatur sipil negara (ASN) dan guru yang dianggap malas ke pelatihan ala militer, publik seketika terbelah. Sebelumnya, wacana mengirim siswa bermasalah ke lembaga militer juga menuai sorotan, terutama karena belum ada evaluasi sistematis terkait efektivitas pendekatan tersebut. Kini, langkah serupa diperluas ke sektor sipil, menimbulkan pertanyaan serius: Apakah Jawa Barat sedang diarahkan menjadi provinsi bercorak militeristik?

Obsesi Militer dan Semangat Disiplin

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada 1 Mei 2025, menyatakan bahwa program pengiriman siswa bermasalah ke barak militer telah dimulai, dengan durasi pembinaan selama enam bulan dan persetujuan dari orang tua siswa.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari pengamat pendidikan sekaligus Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, yang menyebut bahwa konsepnya belum jelas.

Juga timbul pertanyaan, apakah konsep kebijakan ini sudah melewati pertimbangan matang, atau refleksi dari obsesi pribadi Dedi Mulyadi yang pernah mencoba masuk militer?

ASN dan Guru: Bukan Tentara

Militer memiliki karakteristik berbeda dari dunia sipil. Militer menekankan komando, hierarki, dan kepatuhan absolut---hal yang tak selalu cocok dengan dinamika dunia pendidikan dan birokrasi. Guru, misalnya, adalah profesi kreatif dan reflektif. Menghadapi peserta didik dengan latar belakang beragam menuntut pendekatan pedagogis, bukan pendekatan koersif.

Demikian pula ASN. Produktivitas dan integritas mereka tak bisa serta-merta dibentuk lewat tekanan fisik. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak ada satu pun pasal yang membuka ruang pelatihan militer sebagai sanksi pembinaan. Pasal 8 menyebutkan bahwa hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis---bukan pelatihan fisik.

Sementara itu, dalam dunia pendidikan, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menekankan pentingnya penghormatan terhadap martabat profesi guru. Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan kerja dalam melaksanakan tugas. Mengirim guru ke pelatihan militer tanpa dasar hukum yang sah justru dapat dianggap sebagai pelanggaran atas hak tersebut.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pun hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi mendukung wacana Gubernur Jabar tersebut. Demikian pula Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang seharusnya turut bersuara mengingat para guru berada di bawah tanggung jawab kementerian ini.

Apakah Gubernur Punya Wewenang?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun