Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Sidang Saksi MK: Menembak Pesawat dengan Senapan Angin

20 Juni 2019   07:41 Diperbarui: 20 Juni 2019   08:20 1577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kompas.com

Sidang MK memasuki acara kesaksian dari Kubu Prabowo. Banyak hal yang menarik untuk dilihat. 

Secara keseluruhan ada kesan tim hukum Prabowo tidak siap dalam menghadapi sidang ini. Juga terlihat jelas ada yang tidak konsisten dan mutu para saksi yang patut dipertanyakan.

Ketidaksiapan dari tim hukum ini mulai terlihat dari ketersediaan bukti seperti yang telah mereka janjikan. Hal itu menyangkut kuantitas dan kualitas alat bukti.

Awalnya mereka menjanjikan akan membawa 12 truk barang bukti, namun yang bisa dibawa ke MK hanya sekitar 5 truk dan itupun setelah para Hakim MK memberikan waktu tambahan karena seharusnya semua bukti itu sudah ada sebelum sidang dimulai.

Berkas dan alat bukti yang adapun tidak dipersiapkan seperti selayaknya yakni harus diklasifikasi sesuai dengan nomor dakwaan dan petitum yang tim Prabowo telah ajukan. 

Dan ini, lagi - lagi, mendapat kelonggaran dari hakim walau alasan yang diajukan tidak terlalu masuk akal: mesin photo copy yang terbatas. Ini Jakarta bung,  bukan pedalaman yang  sulit mendapatkan tempat percetakan dan photo copy!.

Akibat ketidaksiapan ini, berkas - berkas bukti itu justru ditarik kembali.

Soal saksi juga kelihatannya jadi masalah. Awalnya mereka protes bahwa jumlah saksi dibatasi, bahkan sudah mengklaim 30 orang saksi bersedia untuk hadir. 

Kenyataannya, 17 saksi saja tidak terpenuhi, dan inipun, lagi - lagi mendapat dispensasi hakim MK karena ada saksi yang sudah disumpah justru batal memberikan kesaksian dan diganti dengan saksi lainnya. 

Dalam hal ini ada drama tambahan karena Aris Azhar yang harusnya menjadi saksi, menolak untuk hadir dan mengundurkan diri.

Untuk para saksi ini perlu diberikan catatan khusus, yakni dengan klaim sepihak para saksinya terancam, maka tim hukum Prabowo meminta LPSK untuk memberikan perlindungan. Permohonan ini ditolak oleh hakim MK dan dianggap mendramatisir situasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun