Ternyata fakta yang sebenarnya berdasarkan data investigasi yang dilakukan Mario kepada pihak Rumah Sakit Imelda sendiri mengungkapkan bahwa sebelumnya diawal lembaran data status Ibu Ratna ini tercantum sebagai pasien yang menggunakan kartu KIS yang disertai lampiran surat laporan dari kepolisian pada saat hari bersamaan masuknya Ibu Ratna ke Rumah Sakit Imelda Medan tersebut  yang menerangkan Ibu Ratna ini adalah benar sebagai korban begal, guna untuk sebagai syarat kelengkapan data pasien KIS agar dapat dirawat di Rumah Sakit Imelda Medan tersebut dengan selayaknya.
Akan tetapi pihak Rumah Sakit Imelda tidak mengindahkan prosedur kelengkapan data itu dengan baik dan benar. Malah memutar balikkan fakta yang sebenarnya dengan berdalih agar pasien yang bernama Ibu Ratna ini harus membayar biaya rumah sakit tersebut sebagai uang jaminan yang dibebankan kepada pasien scara sepihak sehingga hal ini mengakibatkan kekecewaan besar terhadap Ibu Ratna sendiri selaku pasien dirawat di rumah sakit tersebut dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat.
Sementara BPJS yang dimaksudkan pihak rumah sakit tersebut adalah merupakan sejenis asuransi kesehatan yang diperuntukkan bagi anggota BPJS/masyarakat yang mampu, yang dalam hal ini sanggup membayar iuran setiap bulannya seumur hidupnya berdasarkan besaran premi yang telah ditentukan sesuai kesepakatan bersama kepada pihak BPJS tersebut. Sehingga hal inilah yang nantinya sebagai penggantian dana klaim ketika pasien BPJS mengalami musibah atau dirawat di rumah sakit.
Jadi saya rasa cukup jelas, bahwasanya pasien atas nama Ibu Ratna Delima Naibaho ini telah resmi dinyatakan sebagai pasien Gratis serta tidak boleh dipungut biaya sepersenpun dikarenakan atas hak kepemilikan kartu KIS yang telah dimilikinya yang turut dilampirkan sewaktu mendaftar sebagai pasien di Rumah Sakit Imelda ini, tegas Mario.
Sebab Ibu Ratna ini orang yang berasal dari keluarga miskin/tidak mampu serta tidak memiliki uang sebesar yang diinginkan pihak Rumah Sakit Imelda Medan tersebut diatas, jika tidak Mario akan tindak lanjuti kasus ini untuk melaporkannya kepada Bapak Presiden Ir Joko Widodo secara langsung selaku Pencetus Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Negri ini.Â
Guna sebagai laporan pengaduan masyarakat akan perihal tentang hal ini yang nantinya dapat dipastikan berujung pada penutupan rumah sakit tersebut serta mencabut izin hubungan kerjasamanya dengan pemerintah saat ini untuk tidak lagi memberlakukan JKN-KIS atau BPJS sejenisnya di Rumah Sakit Imelda Medan tersebut, karna hal ini juga dapat mengancam kepercayaan publik akan manfaat KIS atas apa yang telah dilakukan pihak rumah sakit tersebut. Karna pihak rumah sakit telah terbukti melanggar kode etik kerjasamanya sebagai mitra pemerintah yang seharusnya bisa menjalankan prosedur dengan baik sebagaimana mestinya secara profesional, bukan dengan melakukan tindakan pembodohan publik terhadap pasien tersebut.