Bobroknya Pelayanan Rumah Sakit Imelda Medan Akan JKN-KIS, Mario Oktavianus Sinaga: Jangan Pernah Permainkan Hati Nurani Rakyat Semesta Sebab Penanganan Pelayanan Kesehatan Yang Tulus Akan Menjadi Sumber Penentu Sebagai Prioritas Utama Dalam Menentukan Rumah Sakit Yang Berkualitas.
Disela-sela kesibukan dalam lelahnya beraktivitas seharian tidak menggoyahkan semangat perjuangan sosok Ketua Umum Komunitas GM MARSIA dalam memperjuangkan hak rakyat (Warga Kota Medan) untuk berhak mendapatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan baik dan benar.
Sehubungan dengan pengaduan Masyarakat (Warga Medan Timur) yang telah diterima langsung oleh Bapak Mario Oktavianus Sinaga selaku Ketua Umum Komunitas GM MARSIA tentang perihal pengaduan masyarakat tersebut atas buruknya pelayanan pihak Rumah Sakit Imelda Medan yang terletak di Jalan Bilal Kecamatan Medan Timur Provinsi Sumatera Utara, bahwa atas nama pasien Ibu Ratna Delima Naibaho umur 49 Tahun istri dari Bapak Luhut Nainggolan yang beralamat di Jln Purwosari No.169 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, telah terindikasi sebagai korban kecurangan atas perilaku tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum pihak Rumah Sakit Imelda Medan. Yang dimana pihak rumah sakit telah memanipulasi data pasien tersebut yang sebelumnya adalah pasien KIS (Kartu Indonesia Sehat) telah dirubah menjadi pasien umum secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak keluarga pasien.
Hal ini tentunya sontak membuat keluarga pasien menjadi terkejut dan cemas serta mengalami kegaduhan di internal keluarga besar pasien tersebut. Dimana pasien tersebut telah dikenakan tarif biaya perawatan sebesar Rp.5.698.000 selama 5 hari belum termasuk untuk biaya seterusnya (slama pasien tersandra/tidak diizinkan pulang dari rumah sakit tersebut sebelum melunasi biaya pengobatan), sementara pasien merupakan berasal dari keluarga yang tidak mampu dan memiliki Kartu Indonesia Sehat.
Ibu Ratna juga telah mengalami kerugian atas raibnya sepeda motor yang dikendarainya seorang diri serta mengakibatkan luka serius di bagian kepala, tangan, kaki, serta badan dan tulang punggung bagian belakang mengalami sakit yang cukup amat serius sehingga harus segera ditangani untuk diobati lebih lanjut, terang Mario Sinaga.
Sebab pihak rumah sakit seharusnya lebih efisien dalam penanganan pelayanan terhadap nilai kepuasan pasien yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang saat ini telah digalakkan oleh pemerintah (Presiden Jokowi) sekarang secara merata guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terbaik terhadap masyarakat sebagai prioritas utama dalam kesetaraan hidup menuju Indonesia Maju dan Sejahtera".
 Akan tetapi nyatanya hal ini tidak terealisasi dengan baik kepada Ibu Ratna atas perilaku buruk yang telah dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Imelda Medan tersebut. Yang dimana sebelumnya berdasarkan investigasi tindak lanjut yang telah kami lakukan bersama dengan bung Lamhot Sianipar yang juga selaku Sekjend GM MARSIA beserta dengan bung Rahmat Panggabean yang juga selaku Anggota simpatisan Keluarga Besar Komunitas GM MARSIA, serta didampingi oleh keluarga besar pasien tersebut, turut serta mengecek status data pasien ini di ruangan Administrasi Rumah Sakit Imelda Medan tempat dimana Ibu Ratna dirawat. Guna untuk mempertanyakan status Ibu Ratna ini kepada pihak Rumah Sakit tersebut.
Sungguh hal ini sontak membuat hati sosok seorang Mario Sinaga selaku Aktivis penggiat Gerakan Kebajikan Pancasila ini menjadi geram dan miris melihat serta mendengar penjelasan keterangan yang dilontarkan oleh pihak Rumah Sakit tersebut, betapa pihak Rumah Sakit Imelda Medan ini telah melakukan upaya Pembodohan secara nyata terang-terangan terhadap masyarakat (Warga Kota Medan Yang Tidak Mampu) khususnya dalam mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan yang sesungguhnya.
Ternyata fakta yang sebenarnya berdasarkan data investigasi yang dilakukan Mario kepada pihak Rumah Sakit Imelda sendiri mengungkapkan bahwa sebelumnya diawal lembaran data status Ibu Ratna ini tercantum sebagai pasien yang menggunakan kartu KIS yang disertai lampiran surat laporan dari kepolisian pada saat hari bersamaan masuknya Ibu Ratna ke Rumah Sakit Imelda Medan tersebut  yang menerangkan Ibu Ratna ini adalah benar sebagai korban begal, guna untuk sebagai syarat kelengkapan data pasien KIS agar dapat dirawat di Rumah Sakit Imelda Medan tersebut dengan selayaknya.
Akan tetapi pihak Rumah Sakit Imelda tidak mengindahkan prosedur kelengkapan data itu dengan baik dan benar. Malah memutar balikkan fakta yang sebenarnya dengan berdalih agar pasien yang bernama Ibu Ratna ini harus membayar biaya rumah sakit tersebut sebagai uang jaminan yang dibebankan kepada pasien scara sepihak sehingga hal ini mengakibatkan kekecewaan besar terhadap Ibu Ratna sendiri selaku pasien dirawat di rumah sakit tersebut dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat.
Sementara BPJS yang dimaksudkan pihak rumah sakit tersebut adalah merupakan sejenis asuransi kesehatan yang diperuntukkan bagi anggota BPJS/masyarakat yang mampu, yang dalam hal ini sanggup membayar iuran setiap bulannya seumur hidupnya berdasarkan besaran premi yang telah ditentukan sesuai kesepakatan bersama kepada pihak BPJS tersebut. Sehingga hal inilah yang nantinya sebagai penggantian dana klaim ketika pasien BPJS mengalami musibah atau dirawat di rumah sakit.
Jadi saya rasa cukup jelas, bahwasanya pasien atas nama Ibu Ratna Delima Naibaho ini telah resmi dinyatakan sebagai pasien Gratis serta tidak boleh dipungut biaya sepersenpun dikarenakan atas hak kepemilikan kartu KIS yang telah dimilikinya yang turut dilampirkan sewaktu mendaftar sebagai pasien di Rumah Sakit Imelda ini, tegas Mario.
Sebab Ibu Ratna ini orang yang berasal dari keluarga miskin/tidak mampu serta tidak memiliki uang sebesar yang diinginkan pihak Rumah Sakit Imelda Medan tersebut diatas, jika tidak Mario akan tindak lanjuti kasus ini untuk melaporkannya kepada Bapak Presiden Ir Joko Widodo secara langsung selaku Pencetus Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Negri ini.Â
Guna sebagai laporan pengaduan masyarakat akan perihal tentang hal ini yang nantinya dapat dipastikan berujung pada penutupan rumah sakit tersebut serta mencabut izin hubungan kerjasamanya dengan pemerintah saat ini untuk tidak lagi memberlakukan JKN-KIS atau BPJS sejenisnya di Rumah Sakit Imelda Medan tersebut, karna hal ini juga dapat mengancam kepercayaan publik akan manfaat KIS atas apa yang telah dilakukan pihak rumah sakit tersebut. Karna pihak rumah sakit telah terbukti melanggar kode etik kerjasamanya sebagai mitra pemerintah yang seharusnya bisa menjalankan prosedur dengan baik sebagaimana mestinya secara profesional, bukan dengan melakukan tindakan pembodohan publik terhadap pasien tersebut.