Sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara, BPKP mendapat mandat untuk melakukan empat hal:
- Melakukan asistensi kepada kementerian/lembaga/pemda untuk meningkatkan pemahaman pejabat pusat/daerah dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan kualitas laporan keuangan dan tata kelola;
- Melakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran kementerian/lembaga/pemda, dan memberikan rekomendasi langkah-langkah strategis percepatan penyerapan anggaran;
- Audit tujuan tertentu terhadap program-program strategis nasional yang mendapat perhatian publik
- Memberikan rencana aksi yang jelas, tepat, dan terjadwal dalam mendorong penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada setiap kementerian/lembaga/pemda.
Dalam implementasinya, BPKP telah melakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan, baik untuk kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah: provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada pada masing-masing kementerian/lembaga/pemda, BPKP membantu untuk melakukan reviu atas penyajian laporan keuangan.
Dari sisi evaluasi penyerapan anggaran, Kepala BPKP dengan kapasitas sebagai Wakil Ketua Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) telah memberikan usulan langkahlangkah strategis kepada Presiden terkait percepatan penyerapan anggaran. Sedangkan terhadap programprogram strategis nasional yang menjadi current issue, BPKP bertindak sebagai problem shooter. Audit atas perlindungan dan penempatan TKI di Luar Negeri dan audit atas Kebijakan Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan di Pelabuhan Merak, adalah contoh bagaimana BPKP merespon permasalahan yang menjadi isu nasional.
Namun demikian, harus diakui bahwa kondisi BPKP saat ini, masih dalam taraf memenuhi compliance pada ketentuan yang berlaku. Meskipun sudah mengemban amanah baru consulting dan assurance, pengawasan yang dilakukan BPKP masih berkutat pada upaya peningkatan input APIP dalam hal kuantitas dan kualitas SDM, bagaimana penataan pola kerja dan pola hubungan (governance), dan cara kerja (shifting to IT based). Orientasi tersebut harus diubah menjadi outcome based.