Mohon tunggu...
Marida Fitriani
Marida Fitriani Mohon Tunggu... Dosen - Fitrie Langsa

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tingkatkan Intensitas Pendidikan Politik kepada Masyarakat

4 September 2022   22:00 Diperbarui: 4 September 2022   22:02 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Partisipasi masyarakat merupakan hal yang esensial dalam negara demokrasi, begitupun saat pemilu digelar. Partisipasi masyarakat menjadi sangat penting bahkan menjadi salah satu indikator suksesnya pemilu.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan partisipasi masyarakat tersebut setidaknya ada 3 hal yang harus diperhatikan. Pertama, adanya kepercayaan kepada penyelenggara pemilu.Kedua, adanya kesempatan yang sama. Ketiga, tingkat pengetahuan politik  kepemiluan.

Intensitas pengetahuan/pendidikan politik pemilu kepada masyarakat harus ditingkatkan bukan hanya pada masa kampanye namun bisa dilakukan secara kontinyue agar partisipasi masyarakat dalam hal ini pemilih tinggi.

Demikian disampaikan ketua Jaringan Demokrasi (JaDI) Kota Langsa saat di temui Minggu (04/09/2022). Dan untuk meningkatkan partisipasi tersebut  Partai Politik memiliki peran penting sehingga diharapkan dapat melakukan pendidikan politik pada masyarakat.

Kita sangat memahami bahwa berbagai elemen dapat melakukan pendidikan politik , namun parpol perlu melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan lingkungan secara bertanggung jawab, ungkapnya.

" Partai politik punya tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik," tegas Fitrie sapaan akrab ketua JaDI Langsa.

Peranan Parpol dalam Pemilu, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, tidak terlepas dari tujuan dan fungsi parpol dalam sistem politik demokrasi.

Menurutnya , tujuan pembentukan Parpol ada yang bersifat umum dan khusus. Untuk tujuan yang bersifat khusus, dalam Pasal 10 ayat (2) UU No. 2 tahun 2011 disebutkan bahwa tujuan khusus Parpol yaitu; (a) meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; (b) memperjuangkan cita-cita Parpol dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan; (c) membangun etika dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

Sedangkan fungsi Parpol sebagai sarana untuk pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi politik dan rekrutmen politik, paparnya.

" Peranan Parpol  selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon anggota legislatif, juga adalah meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dan menciptakan iklim yang kondusif dalam proses Pemilu demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun