Mohon tunggu...
maria ria
maria ria Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis,membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Ilegal Fishing Terhadap Hak Berdaulat Negara Pantai Dalam Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE )

12 Oktober 2025   22:58 Diperbarui: 12 Oktober 2025   22:57 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ilegal Fishing sering terjadi di Indonesia karena perairan Indonesia menyimpan 70 persen potensi di dalamnya . Indonesia memiliki potensi di bidang sumber daya alam yang banyak serta wilayah kepulauan strategis ini perlu keamanan yang dapat menjamin tidak adanya kegiatan ilegal Fishing lagi.

Faktor -- faktor penyebab terjadinya ilegal fishing :

1. Tingkat konsumsi ikan semakin meningkat.

2. Sumber daya ikan negara lain semakin berkurang.

3. Armada perikanan yang lemah.

4. Lemahnya pengawasan aparat laut Indonesia.

5. Lemahnya penegakan hukum laut di Indonesia.[6]  ( Jurnal Halimatul Maryani & Adawiyah Nasution, Rekonsepsi Model Pemberantasan ilegal Fishing Di perairan Indonesia, 18 Maret 2013).

Berdasarkan dokumen IPOA-IUU Fishing , kegiatan perikanan yang dianggap melanggar hukum (ilegal Fishing) yaitu :

  • Kegiatan perikanan oleh orang atau kapal asing di perairan yang menjadi yurisdiksi suatu negara, tanpa izin dari negara tersebut , atau betentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Kegiatan perikanan yang dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota dari satu organisasi pengelolaan dan konservasi sumber daya yang diadopsi oleh organisasi tersebut, di mana ketentuan tersebut mengikat bagi negara-negara yang menjadi anggotanya ataupun bertentangan dengan hukum internasional lainnya yang relevan.
  • Kegiatan perikanan yang bertentangan dengan hukum nasional atau kewajiban internasional, termasuk juga kewajiban negara-negara anggota organisasi pengelolaan perikanan regional terhadap organisasi tersebut.[7] . ( Buku Dr. Yulia A. Hasan ,S.H.,M.H. Hukum Laut Konservasi Sumber Daya Ikan Di Indonesia, Juli 2023).

 

Berdasarkan ketentuan konvensi yang merupakan hak-hak berdaulat dan yurisdiksi negara pantai di zona ekonomi eksklusif menurut pasal 56 UNCLOS 1982 adalah:

1. In exlusive economic zone, the coastal state has:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun