(a). Sovereign rights for the purpose of exploring and exploiting , concerving and managing the natural resources, whether living or not living, of the waters superadjacent to the seabed and its subsoil, and with regard tomother activities for the economic exploitation and exploiration of the zone, such as the production of energy from the water, currents and wind.
(b). Jurisdiction as provided for in the relevant provisionis of this convention with regard to:
- The eatablishment and use of artifical islands, istallations and structures.
- Marine scientific research.
- The protection and preservation of the marine environment
 (c). Other rights and duties provided for in this convention.
 2. In exercising its rights and performing its duties under this convention in the exlusive economic zone , the coastal state shall have due regard to the rights and duties of other states and shall act in a manner compatible with the provisions of this convention.
 3. The rights set out in this article with respect to the seabed and subsoil shall be exercised in accordance with part VI.[8] (Buku Dr. Yulia A. Hasan, S.H.,M.H., Hukum Laut Konservasi Sumber Daya Ikan Di Indonesia, Juli 2023 Hal:27).
Â
Dengan ketentuan pasal 56 ayat (1) KHL menetapkan negara pantai memiliki:
a. Hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi ekonomi zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus, dan angin.
b. Yurisdiksi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan yang relevan konvensi ini berkenaan dengan:
- a. Pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan.
- b. Riset ilmiah kelautan.
- c. Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.[9]Â (Buku Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S . H., M.H,M. C. L., Pengantar Hukum Laut, Juli 2023, Hal:12)
UNLOS 1982 menyebutkan yurisdiksi dan hak negara Pantai di ZEE meliputi :
- 1. Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya kelautan (hayati-non hayati).
- 2. Membuat serta memberlakukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya kelautan.
- 3. Pembangunan pulau buatan dan instalasi permanen lainnya.
- 4. Mengadakan ilmiah kelautan.
Dampak ilegal Fishing terhadap hak berdaulat negara pantai dalam ZEE:
- Â 1. Berkurangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- 2. Hilangnya devisa negara.
- 3. Berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan dalam negeri.
- 4. Berkurangnya peluang kerja bagi nelayan lokal.
- 5. Merusak ekosistem dan sumber hayati laut karena penggunaan alat tangkap dan bahan berbahaya dan tidak ramah lingkungan.
- 6. Ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi baik jenis , ukuran maupun jumlahnya.