Reuse. Dulu, masyarakat juga mengenal reuse. Membeli kecap dalam botol gelas dengan membawa botolnya. Demikian juga pembelian sirup, minuman seperti coca cola, sprite dan lain-lain. Ketika produsen mengganti kemasan dengan plastik, pembelilah yang menanggung harga kemasan plastik. Tidak ada yang gratis.
Kini cara penjualan reuse mulai dilakukan UMKM. Yang dibutuhkan hanyalah dukungan pemerintah dan tenaga ahli agar pola reuse tidak sekedar gimmick.
Recycle. Selain mengompos sampah organik, warga juga bisa berpartisipasi dengan mengumpulkan sampah anorganiknya untuk dijual, disetor ke bank sampah atau diberikan ke pemulung.
Nampaknya mudah.
Nah  bagaimana jika masalah sudah terlanjur  seperti ini?
Ada dua langkah , yang pertama membereskan sampah yang ada dengan cara kerja pemadam kebakaran. Apapun mereka lakukan untuk memadamkan api.
Langkah kedua  adalah law enforcement UU nomor 18 tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah dan UU 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang teramat komplit ...plit. Ratusan juta rupiah uang rakyat dan ratusan jam digunakan untuk membuat regulasi tersebut. Saatnya hukum  ditegakkan, jangan dibiarkan menjadi macan kertas belaka.