Hanya diperlukan 3 pendekatan jika ingin berdamai dengan sampah, yaitu:
Profit
Membangun PLTSa berarti 'menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah'. Selain memaksa PLN membayar listrik dengan harga tinggi, investasi yang dibutuhkan pun mahal. Tak heran PLTSa yang dibangun PT Godang Tua Jaya berakhir sengketa dengan DKI Jakarta di era Basuki Tjahaya Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok. Â (sumber)
Padahal pemerintah memiliki jalan yang lebih mudah, murah  dan di beberapa tempat sudah berjalan, yaitu dengan sistem desentralisasi. Selama ini Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) sudah memberi rezeki pada sekelompok warga. Mereka memilah sampah yang dibawa pengangkut sampah. Hasil pemilahan dijual pada pengepul yang datang setiap hari pula.
Jadi seharusnya pemerintah cukup menginstruksikan pemisahan sampah dari rumah, setelah itu biarkan warga menjalankan pola circular economy, yaitu memperlakukan sampah sebagai sumber daya/bahan baku bagi proses selanjutnya. Sampah plastik akan dijual untuk diproses menjadi biji plastik. Sampah organik menjadi kompos, begitu  seterusnya.
Planet
Bumi tak mengenal sampah kata Leonardo Da Vinci. Â Ada proses makan memakan dalam ekosistem. Â Sampah organik dikembalikan ke alam dengan segala rekayasanya agar menjadi bahan baku bagi proses selanjutnya.
Sedangkan sampah anorganik menjadi tanggung jawab produsen pembuatnya. Dikenal dengan Extended Producer Responsibility (EPR) tercantum dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008. EPR mewajibkan produsen bertanggungjawab terhadap seluruh siklus produk dan kemasan dari produk yang mereka hasilkan. Pemerintah cukup mengurusi wadah yang digunakan bersama seperti kantong plastik.
People
Apa sulitnya mengurus sampah? Â Secara turun temurun masyarakat telah mengenal 3 R atau reduce, reuse dan recycle.
Reduce. Sebelum budaya konsumtif meraja lela, masyarakat sudah terbiasa berbelanja sesuai kebutuhan. Terlebih membeli barang seperti baju, sepatu, makanan  hanya disebabkan gengsi. Pola hidup konsumtif inilah yang awalnya membuat sampah membludak.