Mohon tunggu...
Maria Angelina Ayuningtyas
Maria Angelina Ayuningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Siswi 11 SMA

Senang bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Sistem Zonasi sebagai Salah Satu Seleksi Pendaftaran Sekolah

9 Oktober 2023   11:58 Diperbarui: 9 Oktober 2023   12:48 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konsep Dasar Sistem Zonasi Edisi Revisi (Permendikbud No.20/2019)

Sistem zonasi adalah sistem pengaturan proses penerimaan siswa/wi baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang ditunjukan agar tidak ada sekolah yang dianggap sebagai sekolah favorit atau non-favorit. Seleksi jalur zonasi dilakukan berdasarkan kriteria zonasi, usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Dikutip dari Permendikbud No.20/2019 persentase penerimaan peserta didik baru adalah 5% jalur perpindahan tugas orang tua/wali, 15% jalur prestasi, dan sisanya 80% jalur zonasi (lokasi tempat tinggal).

Dengan adanya sistem ini banyak argumentasi yang timbul. Tujuan awal sistem ini dibuat agar tidak adanya sekolah yang dianggap favorit ataupun non-favorit. Sayangnya karena sistem ini banyak siswa-siswi yang tidak termotivasi untuk belajar lebih giat untuk mencapai sekolah yang mereka inginkan atau mereka dambakan. Selain itu sistem ini juga kurang efektif karena memiliki banyak peluang terjadinya kecurangan dalam data. Dikutip dari berita kompas data pendaftaran dapat dengan mudah dicurangi seperti pemalsuan data tempat tinggal, pemalsuan kartu keluarga, dan masih banyak lagi hal-hal yang dapat dilakukan dalam mencurangi data. Terjadi banyak  kecurangan di dalam PPDB yang dapat dilacak dengan cara pengecekan kesesuaian tempat tinggal pada data pusat dengan data yang ada di PPDB.

Selain itu adanya pemanfaatan relasi juga menjadikan alasan mengapa sistem zonasi ini kami anggap tidak efektif. Sesuai dengan realita yang ada di sekitar, ada banyak pengalaman-pengalam siswa-siswi yang memanfaatkan relasi untuk masuk ke sekolah yang mereka inginkan. Biasanya dengan membayar seseorang yang mereka kenal dan dibantu dalam pendaftaran PPDB. Karena kecurangan-kecurangan seperti ini banyak siswa-siswi yang dirugikan.

Jadi, menurut penulis sistem ini kurang efektif jika diterapkan di Indonesia. Masih banyak kecurangan yang dapat dengan mudah dilakukan, serta sistem zonasi ini tidak dapat diberlakukan sama rata di seluruh wilayah di Indonesia. Karena, seperti yang kita ketahui bahwa pendidikan di Indonesia belum merata sarana dan prasarana yang ada. Mungkin bagi sekolah-sekolah yang berada di wilayah perkotaan tidak mengalami permasalahan terhadap sistem zonasi yang diterapkan oleh pemerintah. Selain itu sistem ini akan membuat siswa-siswi kehilangan motivasi belajarnya dalam mendapatkan sekolah favorit yang mereka dambakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun