Efektivitas Sistem Zonasi sebagai Salah Satu Seleksi Pendaftaran Sekolah
9 Oktober 2023 11:58Diperbarui: 9 Oktober 2023 12:483780
Sistem zonasi adalah sistem pengaturan proses penerimaan siswa/wi baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang ditunjukan agar tidak ada sekolah yang dianggap sebagai sekolah favorit atau non-favorit. Seleksi jalur zonasi dilakukan berdasarkan kriteria zonasi, usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Dikutip dari Permendikbud No.20/2019 persentase penerimaan peserta didik baru adalah 5% jalur perpindahan tugas orang tua/wali, 15% jalur prestasi, dan sisanya 80% jalur zonasi (lokasi tempat tinggal).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.