Mohon tunggu...
Maria Setiyo
Maria Setiyo Mohon Tunggu... -

Biotechnology undergrad in Id.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Stunting dan Hak Akses Air Bersih di Jawa Barat

15 April 2019   08:51 Diperbarui: 15 April 2019   09:24 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.uniteforsight.org/urban-health/module5 

Air tidak dipungkiri lagi merupakan salah satu kebutuhan yang penting bagi mahkluk hidup. Hampir seluruh mahkluk hidup memerlukan air. Air menentukan kesejahteraan kualitas hidup manusia pasalnya air memiliki peran tidak hanya untuk mendukung kesehatan manusia saja tetapi juga mendukung pembangunan sosial dan ekonomi. 

Pentingnya air bagi kehidupan itulah menjadi dasar penetapan air sebagai salah satu hak seluruh rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. 

Ketetapan mengenai hak seluruh rakyat Indonesia akan akses air bersih itu sendiri diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar -- besarnya kemakmuran rakyat". 

Meninjau dari pasal tersebut, negara bertanggung jawab untuk mengatur pemanfaatan air bagi rakyat seadil -- adilnya.

Kontradiksi dari peraturan yang diatur tersebut, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang sampai saat ini belum dapat menyediakan air bersih bagi seluruh masyarakat Jawa Barat. Pernyataan ini dapat dibuktikan oleh tingginya kasus waterborne disease (WBD) atau penyakit yang timbul akibat kurangnya sanitasi air yang dimanfaatkan. Kasus WBD yang dapat dikatakan parah kejadiannya adalah stunting. 

Menurut Departemen Kesehatan RI (Depkes), stunting merupakan kondisi keadaan tubuh yang sangat pendek (kerdil), dibawah dari standard usianya yang biasanya terjadi pada anak -- anak diluar daripada faktor genetik. Stunting dapat disebabkan akibat kurangnya asupan gizi serta kondisi lingkungan yang kurang bersih. 

Data pada tahun 2017 yang terambil dari Persatuan Ahli Gizi Jawa Barat mencatat bahwa kasus kurang gizi di Jawa Barat sebesar 29.2%, angka tersebut melampaui batas angka minimal yang telah ditetapkan oleh WHO (World Health Organization), yakni dibawa 22%. 

Di tahun 2019, angka kejadian stunting pada anak di Kabupaten Indramayu masih mencapai 29,9%. Di Kabupaten Garut, angka stunting mengalami penurunan menjadi 38.2% setelah di tahun sebelumnya angka stunting di Garut mencapai 43.2%. 

Dilansir dari pemantauan yang dilakukan oleh Dinkes, wilayah Jawa Barat yang tinggi tingkat prevelensi stunting terdiri atas 14 Kabupaten. 14 Kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Kabupaten Bandung, Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kuningan, Kabupaten Cirebon, Sumedang, Indramayu, Subang, Karawang, Kabupaten Bandung Barat, dan Majalengka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun