Mohon tunggu...
Maria NIM 55521120026
Maria NIM 55521120026 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Diskursus Peradilan Pajak di Indonesia

16 November 2022   11:15 Diperbarui: 16 November 2022   11:22 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 25 tentang Kentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan "Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan".

Yang menjadi sasaran pemeriksaan dan penyelidikan adalah untuk mencari: interprestasi undang-undang yang tidak benar; kesalahan hitung; penggelapan secara khusus dari penghasilan; pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;

Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar", maka kemungkinan jenis Surat Ketetapan Pajak adalah:

-          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

-          Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;

-          Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak Penyelesaian Sengketa Pajak (Hanggoro Pamungkas) 555 karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;

-          Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;

-          Surat Tagihan Pajak (STP), adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Surat Ketetapan Pajak merupakan hasil hitungan oleh fiskus maka tidak mustahil bisa berbeda dengan apa yang telah dihitung oleh Wajib Pajak, karena adanya perbedaan pemahaman ketentuan atau Undang-undang Pajak atau perbedaan data yang dipakai dalam perhitungan oleh fiskus. Dengan adanya perbedaan hitungan antara fiskus dan Wajib Pajak maka timbul suatu keadaan yang menimbulkan adanya salah satu sengketa pajak.

Sasaran pemeriksaan dan penyelidikan bertujuan untuk mencari: menginterprestasikan undang-undang yang tidak benar; adanya kesalahan hitung; adanya penggelapan secara khusus dari penghasilan; pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Adapun tugas dan wewenang dari pengadilan pajak adalah memeriksa dan memutuskan sengketa pajak sampai kasus pajak tersebut memiliki kejelasan factual dan hukum.

Kritikan terhadap Pajak muncul dengan pertanyaannya, apa dasarnya untuk mengenakan pajak? Orang kaya mendapat apa yang dia miliki secara etis tanpa melanggar undang-undang dll, apa dasarnya dia melepaskan kekayaannya itu dalam bentuk pajak, maka pajak berpotensi munculnya ketidak "keadilan" (Robert Nozick)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun