Mohon tunggu...
Margaretha
Margaretha Mohon Tunggu... Dosen - A passionate learner - Ad Astra Abyssoque.

Margaretha. Pengajar, Peneliti, serta Konselor Anak dan Remaja di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga. Saat ini tengah menempuh studi lanjut di Departemen Pediatri, the University of Melbourne dan terlibat dalam the Centre of Research Excellence in Global Adolecent Health.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Siapa Residivis Kejahatan Seksual pada Anak?

26 Juni 2022   18:53 Diperbarui: 18 Januari 2024   07:23 1151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Sumber Shutterstock)

Ilustrasi (Sumber: mediaindonesia.com)
Ilustrasi (Sumber: mediaindonesia.com)

Harapannya, riset ini akan memberikan masukan untuk mengenali target intervensi penting bagi pelaku kejahatan seksual agar tidak mengulangi tindak kejahatannya atau mencegah residivisme.

Prediksi residivisme kejahatan seksual menggunakan Static-2002
Static 99 adalah alat ukur aktuarial risiko statis kejahatan seksual yang paling banyak diteliti, telah divalidasi, dan paling umum digunakan sebagai alat untuk menilai risiko residivisme pelaku kejahatan seksual.

Static 99 menggunakan faktor statis (tidak berubah) yang telah terbukti bisa memprediksi pengulangan kejahatan (residivisme) seksual pada pelaku laki-laki dewasa. Semakin besar skor risiko statis seseorang, maka semakin besar pula risiko residivisme kejahatan seksualnya.

Skor prediksi residivisme kejahatan seksual dengan Static 99 perlu digunakan sebagai masukan/saran dalam pemberian hukuman dan intervensi koreksi di Lapas, serta dasar pemilihan rehabilitasi dan pengawasan pelaku ketika kembali ke masyarakat. 

Static-99 telah direvisi menjadi Static-2002. Beberapa contoh pertanyaan: Berapa usia saat dibebaskan dari hukuman ini; dan Apakah telah melakukan kejahatan lain sebelumnya dan berapa lama vonisnya. Riset kekerasan di Payung Penelitian Kejahatan di Unair  telah menggunakan format terbaru Static-2002.

Secara umum, pelaku kejahatan seksual yang diteliti dalam riset ini menunjukkan risiko residivisme berkisar dari risiko rendah hingga risiko tinggi. 

Pelaku kejahatan seksual tercatat berusia 18 hingga di atas 60 tahun dan memiliki tingkat pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sarjana (S1). 

Korban dari kejahatan seksual anak ditemukan rata-rata berusia 13-17 tahun dan kenal dengan pelaku (total 91.9%) Pelaku yang dikenal terdiri pelaku adalah orang yang akrab dengan korban sehari-harinya (80.9%) dan pelaku adalah keluarga sendiri (11%).

Temuan penting dari riset ini adalah usia signifikan memprediksi residivisme kejahatan seksual (indikator prediktif yang signifikan). Semakin muda usia pelaku kejahatan (usia > 18 tahun dan usia produktif secara seksual) maka risiko pengulangan kejahatan seksual semakin tinggi. 

Usia pelaku yang paling berisiko tinggi residivisme kejahatan seksual adalah kisaran 20-24 tahun (16.7%). Risiko residivisme akan turun secara signifikan pada pelaku berusia di atas 50 tahun (3.8%) (Cahyaningrum & Margaretha 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun