Mohon tunggu...
Marcko Ferdian
Marcko Ferdian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pencinta Monokrom dan Choir

Love what you have || Kompasianer pemula

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sopiku Sayang Sopiku Malang; Nasib Produsen, Penjual, dan Pembeli Dibayangi RUU Minol

14 November 2020   03:07 Diperbarui: 14 November 2020   03:36 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Botol-botol bekas air mineral yang berisi sopi/Sumber :tahuribabunyi.com

Ada beberapa sudut pandang yang mendasari RUU Minol (minuman beralkohol), yakni filosofis, sosial, yuridis formal, dan pembangunan hukum, dimana fraksi yang mengusulkan atau lebih tepatnya anggota yang mengusulkan berasal dari tiga fraksi, yakni PPP, PKS, dan Gerindra.

Betul juga perspektif tersebut, setelah dibaca ada nyambunglah, tapi yang agak nyeleneh menurut saya itu di perspektif sosial. Mengapa ?

Saya kutip langsung pernyataannya begini. Dari perspektif sosial, banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial. (Tempo.co edisi 12/11/2020)

Memang betul ada yang meninggal karena minol, tapi bisa saja penyebabnya bukan hanya minol kan.? 

Sama halnya dengan alasan timbulnya kejahatan dan kekerasan akibat minol, wong orang yang sadar saja bisa juga melakukan tindakan kejahatan dan kekerasan.

Korupsi misalnya, masa orang yang bersepakat jahat untuk korupsi harus mabuk dulu baru melakukan kejahatan ? enggak juga kan, itu dilakukan secara sadar dan meyakinkan kok, bukan karena mabuk minol, tapi mabuk duit itu.

Terlepas dari perspektif yang ada, kayaknya negara ini demen banget menghukum masyarakatnya, efek penjajahan belum bisa hilang dari pola pikir para pemimpin yang kalau membuat undang-undang lebih menyukai punishment daripada pembinaan, dalam konteks minol ini.

Tadi sempat tengok hukuman dan denda untuk pelanggar jadi ngeri saja jika nanti menjadi UU, sebab kalau misal jadi ini barang, bisa jadi penjara di Maluku akan penuh dengan para pelanggar karena hampir saban hari itu yang dikonsumsi.

Saya sendiri sedikit kurang setuju RUU ini jadi UU. Kasihan dengan para pembuat dan penjual sopi yang ada di kampung-kampung tempat asal saya.

Misal kalau ke sana, kita bisa melihat dan tahu bahwa beberapa keluarga hanya menggantungkan hidup dari proses pembuatan minol ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun