Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kemerdekaan Pers dan Sikap Pemilik Modal

9 Februari 2018   16:45 Diperbarui: 9 Februari 2018   16:59 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: beautifulpath.blogspot.com

Sebuah capaian besar di masa reformasi ialah lahirnya UU No . 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal 4 ayat ( 1) UU tersebut dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.Pada ayat(2) disebut bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan Penyensoran ,pembreidelan atau pelarangan penyiaran.Selanjutnya ayat (3) berbunyi ,untuk menjamin kemerdekaan pers ,pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh ,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dengan adanya UU No 40 Tahun 1999 ini maka tidak ada lagi kendala bagi pers untuk menjalankan fungsinya terutama untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Hal ini tentu bertolak belakang dengan masa Orde Baru dalam halmana pers dikontrol dengan ketat oleh penguasa. Cara penguasa mengontrol pemberitaan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk ,mulai dari yang halus sampai kepada yang kasar.

Cara halus misalnya dilakukan dengan cara menelepon atau menghubungi redaksi atau penanggung jawab pers agar tidak memuat berita yang merugikan penguasa. Apabila cara cara seperti ini tidak mempan ,tindakan lanjutan bisa dalam bentuk Penyensoran berita tertentu.Kalau hal seperti In juga tidak efektif maka dilakukan pembreidelan atau larangan terbit untuk jangka waktu tertentu.

Dan pada akhirnya jika penerbitan pers yang bersangkutan masih terus membandel maka dilakukan pencabutan Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers ( SIUPP).Apabila tindakan ini dilakukan penguasa itu berarti tamatlah riwayat pers tersebut. Kita mencatat beberapa penerbitan pers yang telah tamat riwayatnya karena pencabutan SIUPP. Harian Indonesia Raya,Pedoman ,Harian KAMI merupakan beberapa contoh penerbitan pers yang harus berakhir ditangan pencabutan SIUPP.

Majalah Berita Tempo sebenarnya juga pernah merasakan hal ini pada tahun 1994 tetapi majalah ini terbit kembali pada masa reformasi. Mengapa kemerdekaan pers dibutuhkan ?.Jawaban sederhana nya ialah agar masyarakat yang demokratis dapat terwujud .Dengan kemerdekaan pers maka penguasa atau setiap,orang menjadi mengetahui apa sebenarnya yang menjadi aspirasi masyarakat.

Dengan kemerdekaan yang dimilikinya ,pers juga dapat mengawasi segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan .Apabila terjadi penyimpangan maka pers lah yang pertama kali bersuara lantang memberitahu publik tentang penyimpangan itu sehingga diharapkan penyimpangan berikutnya tidak akan terjadi.

Tentu muncul pertanyaan yang agak filosofis .Siapa yang menentukan bahwa telah terjadi penyimpangan .Siapa yang menentukan sebuah berita layak dinaikkan atau tidak.Siapa yang menentukan bahwa berita yang diangkat dalam pemberitaan itu berpihak kepada rakyat dan tidak berpihak kepada penguasa.

Tentunya yang bertanggung jawab itu adalah Dewan Redaksi terutama Penggung Jawab Umum. Dewan Redaksi atau Penganggung Jawab tidak bisa lagi diintervensi penguasa karena UU telah membentengi pers terhadap semua bentuk campur tangan pihak lain.
Namun demikian sesungguhnya masih ada celah munculnya campur tangan dari pihak lain diluar redaksi yang berkaitan dengan policy pemberitaan.

Seperti yang kita saksikan sering terjadi bahwa sebuah penerbitan pers bukanlah dimodali oleh redaksi atau penanggung jawab penerbitan pers. Terlebih lebih pada masa sekarang ini modal atau biaya operasional yang dibutuhkan cukup tinggi.Sehingga dibutuhkan pemodal kuat untuk itu. Bukan tidak mungkin para pemodal tersebut ikut mencampuri kebijakan pemberitaan oleh karena berbagai alasan.

Bisa terjadi ,pemilik modal sangat dekat dengan penguasa tertentu sehingga penguasa itu tidak boleh dijamah atau di kritik oleh pers. Atau bisa juga untuk kepentingan bisnis .Sebuah  perusahaan pesaing perusahaan pemilik modal harus diserang dengan tujuan agar bisnis pemilik modal semakin berkembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun