Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengejutkan Saksi Akil Mochtar Mengaku Diberi Uang Oleh KPK

13 Agustus 2017   10:19 Diperbarui: 14 Agustus 2017   11:34 1160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Niko Panji Tirtayasa ,saksi kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi,Akil Mochtar mengaku diberi uang Rp 500 juta oleh KPK. Sebagaimana di warta kan oleh Kompas.com 12/8/17,Niko menyatakan uang tersebut diberikan oleh KPK kepadanya selama menjadi saksi dan ditempatkan di Safe House milik KPK. 

Saat ditanya alasan pemberian uang tersebut ,Miko menjawab uang tersebut diberikan lantaran dirinya telah menjadi saksi.Ia menyatakan dirinya ditugasi untuk mencari teman di perusahaan tempatnya bekerja untuk menjadi saksi palsu.

"Saya tugasnya hanya mengambil para saksi mana teman teman karyawan di perusahaan yang bisa ikut kerja sama dengan saya,mana saksi yang bisa diarahkan saya arahkan di persidangan .Di rumah ini semua disketsa begitu" lanjut Niko.

Jum'at,11 Agustus 2017 , Miko dibawa Pansus KPK untuk menunjukkan safe house milik KPK yang ada di Depok Jawa Barat dan Kelapa Gading ,Jakarta Utara .Miko menyebutkan safe house itu digunakan untuk mengkondisikan kesaksian palsu selama dirinya menjadi saksi dalam kasus suap sengketa pilkada dengan tersangka Akil Mochtar. 

Kalau ditelisik  pengakuan Niko sebagaimana dikutip dari Kompas .com tersebut memuat beberapa hal yaitu,1).Di Safe house KPK,saksi diarahkan oleh petugas KPK,2).ada saksi yang sesungguhnya saksi palsu ,3) untuk mencari dan menyediakan saksi palsu tersebut KPK menyediakan sejumlah dana,4).saksi palsu yang telah diarahkan tersebut memberi kesaksian pada persidangan.

Kalau dicermati maka semakin jelas terlihat maksud dan tujuan Pansus KPK mengunjungi Safe House KPK .Pansus memberitahu publik bahwa salah satu fungsi safe house adalah untuk mengkondisikan kesaksian palsu dari beberapa orang yang telah disiapkan untuk itu. 

Para saksi palsu ini juga adalah saksi yang dibayar dengan uang. Sesungguhnya sampai sekarang masyarakat masih punya kepercayaan yang tinggi kepada KPK sebagai institusi terdepan yang punya integritas dalam memberantas korupsi di negeri ini.

Semua perkara korupsi yang dibawa KPK ke ranah persidangan selalu dimenangkan oleh lembaga anti rasuah tersebut sehingga semua sosok yang telah dijadikan KPK sebagai tersangka akan menyandang status nara pidana melalui putusan pengadilan. Publik meyakini hal tersebut terjadi karena KPK mempersiapkan dalil dalil dan bukti bukti hukum yang kuat dan matang sehingga KPK tidak pernah kalah di pengadilan tipikor. Tetapi kelihatannya Pansus KPK ingin memberi gambaran lain tentang tata cara KPK dalam menyidik dan menuntut sebuah tindak pidana korupsi.

Dengan membawa Niko ke Safe House dan kemudian Niko memberi penjelasan kepada publik sebagaimana diuraikan sebelumnya,maka Pansus ingin menunjukkan ke publik bahwa cara cara yang ditempuh KPK tidak semuanya berdasarkan proses hukum yang benar dan adil. Pansus KPK ingin memberitahu publik bahwa para saksi yang dihadirkan KPK di persidangan juga penuh rekayasa karena sebahagian saksi tersebut adalah saksi palsu yang telah diarahkan.

Sebagaimana diketahui Pansus Hak Angket KPK dibentuk oleh DPR RI berkaitan dengan  dugaan kasus korupsi e-ktp yang melibatkan banyak mantan /anggota DPR RI . Menurut KPK jumlah dana yang dikorupsikan juga cukup besar lebih dari Rp.2 Triliun. Dugaan korupsi yang melibatkan puluhan anggota parlemen yang juga menyandang nama nama besar di republik ini tentu juga berasal dari keterangan para saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP).

Dalam konteks yang demikian lah Pansus ingin menyatakan ke masyarakat, kesaksian yang diberikan oleh para saksi tidak semuanya benar bahkan mungkin ada saksi yang telah diarahkan sebagaimana yang pernah dialami oleh Niko dalam kasus sengketa pilkada Akil Mochtar. Akan terlihat juga manuver pansus didasari sebuah design , ingin menunjukkan ke publik bahwa kesaksian yang berkaitan dengan dugaan korupsi e-ktp tidak semuanya benar bahkan penuh dengan intimidasi sebagaimana yang diungkapkan Miryam S Hariyani dan juga bukan tidak mungkin saksi saksi lainnya adalah saksi yang telah dipersiapkan sebagaimana yang dialami oleh Niko berkaitan dengan kasus Akil Mochtar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun