Berbagai cara ditempuh oleh sebuah bangsa untuk memperoleh kemerdekaannya.
Kita bangsa Indonesia memperoleh kemerdekaannya dengan perjuangan fisik ,perjuangan bersenjata.Berbagai kisah heroik dan drama perjuangan muncul dalam merebut kemerdekaan itu.
Pengalaman bangsa kita memperoleh kemerdekaan sangat jauh berbeda dengan pengalaman Malaysia.
Dalam kaitan yang demikianlah penulis memperoleh gambaran yang jelas tentang proses kemerdekaan negara tetangga kita tersebut ketika pada 7 Agustus 2017 berkunjung ke Muzium Negara Malaysia di Kuala Lumpur.
Negara jiran kita tersebut memperoleh kemerdekaan nya dengan cara cara damai.Serangkaian perundingan digelar antara Pemerintah Inggris dengan tokoh tokoh Melayu yang kesemuanya bertujuan agar bangsa yang dijajah Inggris tersebut memperoleh kemerdekaannya.
Setelah melalui serangkaian proses maka pada 1 Januari 1956 di London diadakan perundingan antara utusan Persekutuan Tanah Melayu yang dipimpin oleh Tunku Abdul Rahman dengan Pemerintah Inggris yang diwakili oleh Sir Alan Lenox Boyd ,Menteri Urusan Jajahan Inggris.Perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pada 31 Agustus 1957 Persekutuan Tanah Melayu akan merdeka.(foto diatas penandatanganan naskah perjanjian antara Tunku Abdul Rahman dengan Menteri Urusan Jajahan Inggris).
Ada jarak waktu satu tahun 7 bulan untuk mempersiapkan kemerdekaan Persekutuan Tanah Melayu (PTM).
Salah satu yang menarik perhatian saya ialah konstitusi PTM yang mengatur tata cara penghunjukan Kepala Negara nya.
Sebelum kemerdekaan PTM,di Semenanjung Melayu ada 9 kerajaan yang dipimpin oleh seorang sultan yaitu,Selangor,Perak ,Kedah,Perlis,Negeri Sembilan, Johor ,Pahang Trengganu dan Kelantan.Disamping itu ada dua wilayah yang tidak dipimpin oleh sultan yaitu Pulau Pinang dan Malaka.
Oleh konstitusi PTM diatur bahwa jabatan Kepala Negara yang disebut Yang Dipertuan Agong dijabat oleh salah seorang sultan selama 5 tahun dan kemudian digilir secara beraturan.Jadi setiap sultan mendapat giliran untuk menjadi Yang Dipertuan Agong.
Andainya kemerdekaan  PTM diperoleh melalui sebuah revolusi bersenjata rasanya tidak cukup waktu untuk menyusun konstitusi yang antara lain mengatur cara memilih dan menghunjuk Kepala Negara yang unik itu.