Mohon tunggu...
Laila Maratus
Laila Maratus Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Perbankan Syariah UIN Malang

saya memiliki hobi kuliner, travelling, dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tidak Dibarengi dengan Tanggung Jawab

29 November 2022   22:03 Diperbarui: 29 November 2022   22:07 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DAMPAK PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN TIDAK DIBARENGI DENGAN TANGGUNG JAWAB

Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban serta tanggung jawab. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tida dapat untuk dipisahkan dalam kehidupan. Untuk menapai keseimbangan antara keduanya kita harus mengetahui posisi kita sebagai warga negara. Lantas apakah hak dan kewajiban itu?

Di negara indonesia hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam Undang- Undang Dasar tahun 1945 Pasal 27 hingga Pasal 34. Setiap warga negara harus menerima hak dan menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan tersebut. Tepatnya pada pasal 28 sebagai berikut:

  • 28 A: hak untuk hidup.
  • 28 B: hak berkeluarga dan memiliki keturunan.
  • 28 C: hak mengembangkan diri dan mendapatkan keturunan.
  • 28 D: hak atas perlindungan hukum.
  • 28 E: hak memeluk agama.
  • 28 F: hak untuk mendapatkan informasi.
  • 28 G: hak atas perlindungan diri dan keluarga.
  • 28 H: hak hidup sejahtera dan bertempat tinggal.
  • 28 I: hak untuk tidak di siksa dan kemerdekaan berpikir.
  •  28 J: wajib menghormati hak asasi manusia lain.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat dan wewenang menurut hukum. Sementara kewajiban menurut KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.

Dikutip dari jurnal mengembangkan karakter tanggung jawab pada pembelajaran (2016) karya Elfi Yuliani Rochmah tanggung jawab adalah kesadaran manusia untuk bertingkah laku atau berbuat sesuatu.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa menerima atau melaukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pikah tertentu. Sementara kewajiban adalah sesuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu.

Dalam pengertian hak dan kewajiban yang telah kita ulas tadi, dapet diketahui bahwasanya hak dan kewajiban didapat dengan cara yang berbeda. Waktu kita mendapatkan hak dan kewajiban pun tidaklah sama. Hak didapatkan sejah lahir hingga akhir hidup, sedangkan kewajiban biasanya kita dapatkan setelah memiliki tugas pada jenjang tertentu. Dan didalam pelaksanaan hak dan kewajiban, sikap tanggung jawab sangat diperlukan

Pelaksanaan hak dan tanggung jawab yang tidak diiringi dengan tanggung jawab akan menimbulkan berbagai dampak yang sifatnya negatif. Maka dari itu sangat penting untuk mengenal dan melaksanakan hak secara bertanggung jawab.

Ada banyak contoh hak yang dapat ditemui dalam kehidupan manusia. Salah satunya yakni Hak Asasi Manusia atau sering kita sebut dengan HAM. Tiap manusia ketika dilahirkan seara otomatis akan memiliki HAM. Hak ini tidak bisa direbut atau diambil alih. Walaupun begitu pelaksanaannya harus tetap bertanggung jawab.

Pengertian tanggung jawab dalam KBBI adalah kondidi seseorang wajib menanggung segala sesuatu, jikaterjadi sesuatu diperbolehkan untuk menuntut, mempersalahkan, memperkarakan, atau melakukan tindakan lainnya. 

Tanggung jawab dapat juga diartikan sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Sudah seharusnya tiap manusia mempunyai sikap serta perilaku yang bertanggung jawab. Kedua hal ini dapat terapai ketika manusia membiasakan dirinya untuk selalu tanggung jawab.

Ketika tiap orang dalam melakukan segala hak dan tanggung jawabnya harus dibarengi dengan tanggung jawab. Jika pelaksanaannya hak tidak dibarengi dengan rasa tanggung jawab akan menimbulkan beberapa dampak yang akan terjadi diantaranya:

Perilaku semena-mena

Jika pelaksanaan hak tidak dibarengi dengan tanggung jawab akan munul dari setiap kepribadian orang perilaku atau sifat semena-mena khususnya kepada orang lain. Akibatnya hak atau sesuatu yang seharusnya didapatkan oleh orang lain dapat teranam atau tidak mendapatkan hak yang seharusnya dimiliki.

Contohnya, setiap orang itu berha untuk dihormati, namun ketika orang tersebut tidak mau menghormati orang lain dan orang tersebut hanya menuntut untuk dihormat. orang tersebut akan berperilaku semena-mena terhadap orang lain.

Munculnya ketimpangan

Selain perilaku semena-mena, ketimpangan ketimpangan juga akan muncul dalam atau ketika pelaksannan hak tidak dibarengi dengan tanggung jawab. Ketimpangan yaitu suatu hal yang tidak berjalan dengan semestinya.

Contohnya yakni manusia berhak dalam mengelolah dan memanfaatkan Sumber Daya Alam atau sering kita sebut dengan SDA. Namun ada sekelompok orang yang mengeksploitasi Sumber Daya Alam atau SDA dan menjualnya dengan harga mahal.

Akibat dari hal tersebut atau permasalahan itu akan menimbulkan ketimpangan antara orang yang bisa memanfaatkannya dengan orang lain yang menjualnya dengan harga mahal.

Pelanggaran norma

Pelaksannan hak yang tidak dibarenggi dengan perasaan atau sibat tanggung jawab yang dimiliki seseorang dapat menimbulkan pelanggaran norma baik norma hukum ataupun norma sosial. Di dalam norma hukum terbagi menjadi empat diantaranya yakni:

  • Norma hukum tertulis contohnya yaitu Undang-Undang, peraturan pemerinta, dan dokumen penting lainnya.
  • Norma hukum pidana contohnya yakni pencurian yang terjadi dalam kelompok masyarakat sehingga menyebabkan kerugian dalam hal materi. Pelaku dapat dijerat hukum sesuai dengan yang telah teratat.
  • Norma hukum perdata contohnya masalah rumah tangga atau perbuatan buruk seorang siswa saat di sekolah. Jadi pidananya nanti juga tidak akan sama. Di dalam norma hukum perdata terdapat serangkaian kewajiban yang harus ditaati oleh warga negara. Hukum perdata ini akan mengurusi masalah yang akan dilakukan oleh salah satu pihak individu ke orang lain. Hukum perdata ini tidak sama dengan hukum pidana. Ini sifatnya tida merugikan banyak pihak.
  • Norma hukum tidak tertulis contohnya KUHP (kitap undang-undang hukum pidana), KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) UU (Undang-Undang), PP (Peraturan Pemerintah). Hukum ini adalah sesuatu yang sifatnya tertulis dan tertuang di dokumen negara. Tetapi dalam hukum ini sifatnya hanya memenuhi kebutuhan masyarakat.Berbagai pihak, termasuk pemilik hak yang tidak bertanggung jawab dan orang lain akan merasa dirugikan. Contohnya tiap manusia memiliki hak hidup yang sudah dijamin dalam Hak Asasi Manusia (HAM).Namun, ada sekelompok manusia yang merenggut hak tersebut dengan membunuh orang lain. Akibatnya orang yang membunuh itu dijatuhi hukuman, sedangkan korbannya kehilangan hak hidupnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun