Ketika tiap orang dalam melakukan segala hak dan tanggung jawabnya harus dibarengi dengan tanggung jawab. Jika pelaksanaannya hak tidak dibarengi dengan rasa tanggung jawab akan menimbulkan beberapa dampak yang akan terjadi diantaranya:
Perilaku semena-mena
Jika pelaksanaan hak tidak dibarengi dengan tanggung jawab akan munul dari setiap kepribadian orang perilaku atau sifat semena-mena khususnya kepada orang lain. Akibatnya hak atau sesuatu yang seharusnya didapatkan oleh orang lain dapat teranam atau tidak mendapatkan hak yang seharusnya dimiliki.
Contohnya, setiap orang itu berha untuk dihormati, namun ketika orang tersebut tidak mau menghormati orang lain dan orang tersebut hanya menuntut untuk dihormat. orang tersebut akan berperilaku semena-mena terhadap orang lain.
Munculnya ketimpangan
Selain perilaku semena-mena, ketimpangan ketimpangan juga akan muncul dalam atau ketika pelaksannan hak tidak dibarengi dengan tanggung jawab. Ketimpangan yaitu suatu hal yang tidak berjalan dengan semestinya.
Contohnya yakni manusia berhak dalam mengelolah dan memanfaatkan Sumber Daya Alam atau sering kita sebut dengan SDA. Namun ada sekelompok orang yang mengeksploitasi Sumber Daya Alam atau SDA dan menjualnya dengan harga mahal.
Akibat dari hal tersebut atau permasalahan itu akan menimbulkan ketimpangan antara orang yang bisa memanfaatkannya dengan orang lain yang menjualnya dengan harga mahal.
Pelanggaran norma
Pelaksannan hak yang tidak dibarenggi dengan perasaan atau sibat tanggung jawab yang dimiliki seseorang dapat menimbulkan pelanggaran norma baik norma hukum ataupun norma sosial. Di dalam norma hukum terbagi menjadi empat diantaranya yakni:
- Norma hukum tertulis contohnya yaitu Undang-Undang, peraturan pemerinta, dan dokumen penting lainnya.
- Norma hukum pidana contohnya yakni pencurian yang terjadi dalam kelompok masyarakat sehingga menyebabkan kerugian dalam hal materi. Pelaku dapat dijerat hukum sesuai dengan yang telah teratat.
- Norma hukum perdata contohnya masalah rumah tangga atau perbuatan buruk seorang siswa saat di sekolah. Jadi pidananya nanti juga tidak akan sama. Di dalam norma hukum perdata terdapat serangkaian kewajiban yang harus ditaati oleh warga negara. Hukum perdata ini akan mengurusi masalah yang akan dilakukan oleh salah satu pihak individu ke orang lain. Hukum perdata ini tidak sama dengan hukum pidana. Ini sifatnya tida merugikan banyak pihak.
- Norma hukum tidak tertulis contohnya KUHP (kitap undang-undang hukum pidana), KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) UU (Undang-Undang), PP (Peraturan Pemerintah). Hukum ini adalah sesuatu yang sifatnya tertulis dan tertuang di dokumen negara. Tetapi dalam hukum ini sifatnya hanya memenuhi kebutuhan masyarakat.Berbagai pihak, termasuk pemilik hak yang tidak bertanggung jawab dan orang lain akan merasa dirugikan. Contohnya tiap manusia memiliki hak hidup yang sudah dijamin dalam Hak Asasi Manusia (HAM).Namun, ada sekelompok manusia yang merenggut hak tersebut dengan membunuh orang lain. Akibatnya orang yang membunuh itu dijatuhi hukuman, sedangkan korbannya kehilangan hak hidupnya.