Pengawasn transaksi efek di pasar modal terkhusus transaksi Bursa akan di awasi oleh BEI dan OJK selaku regulator. Pengawasn OJK ini dilakukan berdasarkan UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 4 UU Pasar Modal menyataan bahwa OJK untuk melakukan pengawasan terhadap setiap pihak sehingga kegiatan di bidang pasar modal yang teratur. Dasar pertimbangan UU OJK 2011bahwa urgensi eberadaan OJK yaitu mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara lanjut dan stabil, juga serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil yang mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
B. KESIMPULAN
Sistem perdagangan yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu sistem perdagangan otomatis Jakarta (JATS) yang pertama kali di gunakan pada tanggal 22 Mei 1995. Fungi JATS yaitu untuk mengotomasi perdagangan efek secara real time berdasarkan prioritas waktu dan proritas harga.
Pengawas pasar modal yang pertama Market Conduct, yaitu bagian dari aturan atau pengawasan kepada lembaga keuangan yang dimana fokus kepada perilaku penyimpangan dan penyelewengan kekuasaan informasi, bertujuan untuk memastikan lembaga keuangan supaya memberikan pelayanan yang terbaik, jujur kepada konsumen. Yang kedua OJK selaku regulator. Pengawasn OJK ini dilakukan berdasarkan UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.