Mohon tunggu...
Mappa Sikra
Mappa Sikra Mohon Tunggu... Jurnalis - One Life, live it

pensiunan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Siapa Pengganti Bupati Berau?

8 Oktober 2020   15:34 Diperbarui: 8 Oktober 2020   15:39 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketika Bupati Berau dan wakilnya dilantik pada tahun 2015 lalu di Samarinda (sumber: beraukab.go.id)

Selasa (22/9/2020) Bupati Berau Muharram, meninggal dunia setelah mendapat perawatan beberapa hari di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB). Almarhum meninggal dunia,  karena terpapar Covid-19. Warga berduka sekaligus terkejut. Karena awalnya, almarhum nampak sehat-sehat saja.

Yang dibicarakan banyak warga, sebab, almarhum Bupati Berau Muharram sedang menjalani cuti untuk mengikuti pemilihan bupati untuk periode berikutnya. Demikian halnya dengan wakil bupati Agus Tantomo, juga tampil sebagai kandidat sebagai wakil bupati untuk periode ke dua. Jadi, dua petahana ini berpisah dan sama-sama mencari pasangan baru.

Kedua petahana ini, sedang menjalani cuti. Baik sebagai bupati maupun sebagai wakil Bupati. Dan, buat sementara hingga menjelang Pilkada 9 Desember 2020 nanti, dijabat oleh seorang Pjs yakni M. Ramadhan. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Sekwan DPRD Kaltim.

Pertanyaannya sekarang, siapakah pengganti almarhum bupati Muharram. Sebab masa jabatan mereka Baru berakhir di bulan Februari 2021.  Sedangkan jabatan seorang Pjs Bupati Berau masa tugasnya hingga pada 5 Desember 2020 mendatang.

UU No 12 Tahun 2008 tentang perubahan ke dua atas UU No 32  Tentang pemerintahan daerah, pada pasal 26 (3) menyebutkan Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah  meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.

Bupati meninggal dunia saat menjalankan cuti. Demikian pula wakil bupati yang sama-sama menjalani cuti, terkait maju sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati.

Berdasarkan UU tersebut, secara otomatis wakil Bupati akan menggantikan bupati yang berhalangan tetap. Kapan itu ? Kabarnya sekarang dalam proses pengurus administrasi, hingga ditentukan kapan wakil bupati akan dilantik menjadi bupati pengganti almarhum, hingga masa jabatan berakhir.

Memang harus melalui proses pelantikan oleh Gubernur Kalimantan Timur atas nama Mendagri. Selama menjalani cuti, bisa jadi Agus Tantomo selaku wakil bupati dilantik dulu sebagai bupati pengganti dan kembali menjalankan cuti.

Atau, menunggu hingga masa berakhirnya jabatan selaku Pjs yang ada.  Masalahnya, sehari setelah masa akhir tugas seorang Pjs, masuk hari Minggu.  Sementara tak boleh ada kekosongan pimpinan di daerah. Tinggal dua pilihan ini. Apa dilantik dulu, kemudian cuti lagi sebagai bupati (bukan sebagai wakil Bupati). Atau, dilantik menunggu masa akhir jabatan seorang Pjs bupati Berau.

Ini menarik bagi masyarakat, sekaligus sebagai informasi didasarkan pada Undang-Undang yang ada. Bahwa seorang Bupati bila berhalangan tetap, digantikan oleh wakilnya. Bagaimana karena keduanya sama-sama maju ? Itulah, setelah dilantik barulah aktif sebagai bupati pada hari berakhirnya jabatan Bupati. Dimana saat itu, dalam proses Piulkada, sudah memasuki minggu tenang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun