Mohon tunggu...
Melda Imanuela
Melda Imanuela Mohon Tunggu... Penulis - Founder Kaukus Perempuan Merdeka (KPM)

Trainer, Education, Gender and Financial Advisor

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mewujudkan Perempuan Sebagai Agen Energi yang Bersih dan Inklusif

25 Juli 2017   14:49 Diperbarui: 25 Juli 2017   14:54 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak semua perempuan di berbagai lokasi terpencil di Indonesia seberuntung Rovina dan Seni. Data elektrifikasi Indonesia yang mencapai 91%, masih menyisakan sepersepuluh dari 250 juta penduduk Indonesia belum menikmati akses listrik.

Lebih rinci, perbedaan Indonesia bagian barat dan timur: di Indonesia bagian barat hampir semua daerah rasio elektrifikasi lebih 90%, di timur tak sampai 80%. Papua, misal, baru 45%, Kalimatan Tengah 69%, NTT 58%, Sulawesi 68% dan NTB 72%.

Tahun 2009,  pemerintah mengkonversi minak tanah ke gas karena lebih bersih dan tak menimbulkan asap. Langkah ini cukup berhasil meski masih sekitar 25% penduduk pakai kayu bakar. Dengan kata lain masih sekitar 20 juta rumah tangga menggunakan bahan bakar kayu dan lain termasuk minyak tanah.

Porsi penggunaan listrik paling besar ada di dapur

Memasak dengan kayu bakar dapat menimbulkan gangguan pernapasan, pneumonia, kanker dan kematian dini pada ibu dan anak 

Mengapa perempuan penting akses terhadap energi? Studi Bank Dunia pada 2003 tentang perbedaan tugas antara perempuan dan laki-laki menunjukkan pengguna utama energi rumah tangga adalah perempuan.


Tersedianya energi bersih bagi perempuan berdampak pada penghematan biaya rumah tangga, efisiensi waktu--tak perlu mengambil air dan mencari kayu bakar lagi---serta meningkatkan keamanan, kesehatan dan produktivitas perempuan.

Untuk itu pelibatan perempuan dalam pemenuhan peningkatan energi harus terus ditingkatkan.

Bicara pelibatan pelibatan perempuan ini diatur dalam peraturan terkait Pengarusutamaan Gender yaitu: 

  1. Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
  2. Peraturan Presiden No. 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 -- 2019
  3. Permendagri No. 67 tahun 2011 tentang Pedoman Implementasi PUG di Daerah
  4. SE Bersama Menteri PPN /Bappenas No. 270/M.PPN/11/2012, Menteri Keu. No. SE-33/MK.02/2012, Kemdagri No. O50/4379A/SJ/2012 dan KPPPA No.46/MPP.PA/11/2012 tentang Strategi Nasional Percepatan PUG melalui PPRG (Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender)

Sejauh ini, pemerintah telah mencanangkan Program Indonesia Terang (PIT) dan membagikan lampu tenaga surya hemat energi kepada desa-desa yang belum berlistrik. Pemerintah juga membangun pembangkit listrik tenaga surya komunal dan SHS dan mengembangkan potensi masing-masing desa untuk EBT. "Ini program pra elektrifikasi."

Bersama-sama kita saling meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan diberbagai bidang, tanpa terkecuali peran perempuan dalam energi terbarukan. Energi bersih dan Inklusif untuk Perempuan Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun