Mohon tunggu...
Mansari
Mansari Mohon Tunggu... Dosen - Memberikan informasi dan inspirasi

Masyarakat Biasa yang selalu ingin bersukaria dengan kata

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

UIN Arn-Raniry Lahirkan Doktor ke-82

3 Februari 2018   08:02 Diperbarui: 3 Februari 2018   08:26 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Universitas Islam Negeri Ar-Raniry baru saja melahirkan Doktor Baru (Jumat/2/2/2018). Jumlah Doktor pun bertambah sejak Program Pascasarjana beroperasional menjadi 82 orang. Sungguh angka yang sangat luar biasa. Doktor yang baru saja itu diraih oleh Dr. Muslim Zainuddin, MSi dengan judul Disertasinya "Kedudukan Dan Fungsi Kelembagaan Mukimdalam Penyelesaian Perselisihan: Analisis Praktik Hukum Adat Di Aceh". Disertasi tersebut telah dipertahankan di depan para penguji yang terdiri dari Enam Profesor, yaitu: Prof. Farid Wajdi Ibrahmi, MA, Prof. Syahrizal Abbas, MA, Prof. Faisal A. Rani, M.Hum, Prof. Rusjdi Ali Muhammad, SH, Prof. A. Hamid Sarong, MH, dan Prof. Muslim Ibrahim, MA. Selain Profesor, turut diuji oleh dua orang Doktor, yaitu Dr. Taqwaddin, MS dan Dr. Salman Abdul Muthallib, M.Ag.

Persoalan penelitian yang diajukan oleh Dr. Muslim Zainuddin, MSi adalah kedudukan dan fungsi kelembagaan mukim dalam menyelesaikan perselisihan atau persengketaan dalam masyarakat. Bagi masyarakat di luar Aceh mungkin sedikit asing dengan istilah mukim. Berbeda dengan orang Aceh yang sering mendengar istilah itu. Mukim adalah sebuah lembaga adat yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan persoalan masyarakat. Di samping itu, tugas mukim lainnya adalah menjalankan tugas pemerintahan. Kedudukannya di bawah camat, dan di atas gampong. 

Jadi, secara hirarkhi struktur Pemerintahan Aceh terdiri dari Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Mukim dan Gampong (Desa). Hal ini tentunya berbeda dengan struktur pemerintahan di daerah lain yang tidak memiliki mukim. Setelah Kecamatan biasanya di daerah lain langsung Desa. Mukim membawahi beberapa gampong. Biasanya terdiri dari 7 atau 8 gampong (Desa).

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Mukim berwenang menyelesaikan perkara yang tidak dapat diselesaikan oleh peradilan adat gampong. Dalam kehidupan masyarakat Aceh ada 18 kasus yang dapat diselesaikan perkara secara adat, atau perkara yang dikategorikan tindak pidana ringan, seperti pencurian dalam rumah tangga, perselisihan dalam rumah tangga, khalwat, pencurian ternak dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat. 

Perkara tersebut dapat diselesaikan oleh peradilan adat gampong yang fungsionaris adatnya terdiri dari Keuchik, Tuha Peut, dan Imeum. Apabila pada tingkat gampong tidak mendapatkan kesepakatan damai, maka akan dilanjutkan ke Peradilan Adat tingkat Mukim. Bila pada peradilan adat tingkat mukim tidak mencapai perdamaian, maka barulah dibawakan ke ranah formal, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Oleh karena tidak maksimalnya peradilan adat mukim selama inilah yang menjadi dasar bagi Dr. Muslim Zainuddin, MSi mengkaji tentang itu. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan secara mendalam hasil peneltiian yang ditemukan adalah Mukim berkedudukan sebagai wilayah ketiga setelah kecamatan yang terdiri dari beberapa gampong. 

Peradilan adat tingkat mukim belum maksimal menjalankan peradilan adat di Aceh disebabkan, yaitu: kelemahan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menjalankan peran dan fungsinya, pembinaan dan pelatihan yang diberikan kepada mukim belum memadai, kewibawaan mukim mulai berkurang, konflik Aceh yang berkepanjangan mengakibatkan fungsi mukim tidak berjalan efektif dan adanya tatanan hukum nasional yang lebih mengedepankan kepastian hukum. Akibatnya, hukum adat yang sifatnya tidak tertulis mulai ditinggalkan dengan alasan pihak yang kalah dapat menggugat kembali putusan yang dikeluarkan oleh fungsionaris adat.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat mukim sama dengan pola penyelesaian di tingkat gampong yaitu melalui tahapan penyelidikan atas laporan, menelusuri keputusan tingkat gampong, mendengar keterangan dari para pihak yang bertikai, memediasikan dan musyawarah perdamaian antar kedua belah pihak serta menetapkan keputusan. Perbedaannya hanyalah fungsionaris adat yang terlibat, seperti imeum meukim.

Dalam penelitian tersebut juga mengkaji tentang makna sosiologis dan filosofis yang terkandung dalam penyelesaian kasus dengan menggunakan mekanisme adat. Makna filosofis yang terakomodir dari pola penyelesaian perselisihan di tingkat mukim yaitu: perkara berakhir dengan perdamaian (win-winsolution) yang mewujudkan keharmonisan bagi pihak-pihak yang berperkara, menghemat waktu dan biaya. 

Bahkan dapat menjadi moment silaturahmi antar para pihak pada saat dipertemukan, sesuai dengan konsep-konsep ajaran Islam yang mengutamakan musyawarah dalam memutuskan perkara. Aspek sosiologis dalam penyelesaian perkara melalui mukim adalah tingginya kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian perkara di tingkat gampong dan mukim, memulihkan kerugian yang dialami korban sesuai dengan konsep restorative justice,mengembalikan keseimbangan masyarakat yang telah terguncang akibat pertikaian para pihak dan menjalin ukhuwah islamiah bagi mereka yang bertikai dan melanggengkan persaudaraan.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Berbagai kelemahan yang ada harus segera dicarikan solusi pemecahannya. Salah satunya adalah dengan cara memberikan perhatian yang serius kepada mukim, memberikan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai, memberikan pelatihan secara continue supaya mukim dapat menjalankan tugas dan perannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun