Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/ atau tabarru' dengan memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan sistem investasi ( jual beli ).Â
Dimana saat premi yang dibayarkan oleh nasabah tidak digunakan maka uang klaim tersebut akan hangus. Asuransi syariah menggunakan dua akad dalam sistemnya. Akad yang pertama sistem investasi. Dimana premi yang dibayarkan akan tetap utuh dan bisa dikembalikan kepada nasabah. Yang kedua menggunakan tabarru'.Â
Nah didalam sistem tabarru' ini lah dana yang akan di putarkan untuk setiap nasabah yang mengalami kerugian. Selain berasuransi, nasabah juga akan diajarkan untuk bersedekah.Â
Adanya dana tabarru' ini akan menghilangkan unsur maghrib. Wahbah Az-Zuhaili berpendapat, sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru' (amal kebajikan ) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati  dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru' atau hibah murni tanpa imbalan.Â
Akad tabarru' merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi. Akad tabarru' dalam asuransi merupakan akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.Â
Dalam akad tabarru', peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi. Hasil investasi dari dana tabarru' menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru'.Â
Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad mudhorobah atau akad Mudhorobah Musytarokah, atau memperoleh ujroh (fee) bedasarkan akad Wakalah bil Ujroh. Sekian penjelasan dari kami. Mohon maaf bila ada penjelasan yang tidak bisa di mengerti. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.
Sumber :
Fatwa DSN-MUI Â Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI'AH