Mohon tunggu...
Manik Sukoco
Manik Sukoco Mohon Tunggu... Akademisi -

Proud to be Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama FEATURED

Melihat Obyektivitas Media dan Peranan Dewan Pers

17 Februari 2017   05:06 Diperbarui: 8 Februari 2020   15:08 3277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sudah objektifkah media kita? (Sumber: Sporttourism.id).

Selain itu, kita juga bisa melihat bahwa hampir setiap konflik antara media dengan tokoh atau lembaga pemerintah atau perusahaan tertentu, bisa berakhir damai. Setiap elit politik dan konglomerat dimanapun tahu tentang kekuasaan media. Tidak ada diantara mereka yang benar-benar mau dan berani melakukan konfrontasi dengan media disebabkan kepentingan-kepentingan yang sangat besar dibelakangnya. Di sisi lain, media pun enggan berkonfrontir dengan elit juga disebabkan oleh kepentingan mereka. Terlebih di Indonesia dimana independensi media patut dipertanyakan dengan adanya kepemilikan media oleh tokoh politik. 

Upaya damai melalui mediasi di Dewan Pers ibarat sebuah sandiwara yang mengaburkan aksi-aksi negosiasi dan lobi kepentingan yang terjadi di balik tirainya. Tidak adanya model liability terhadap akuntabilitas media bukan terjadi karena sifat masyarakat kita yang cinta damai dan penuh toleransi, tetapi lebih pada faktor kepentingan semata.

Tentu saja masyarakat dibuat prihatin dan bingung dengan persoalan ini. Mereka mengharapkan media massa yang obyektif, profesional, dan bertanggung jawab demi menciptakan iklim demokrasi yang baik. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi-informasi yang kredibel serta berkualitas. Namun fakta memang hampir selalu menyakitkan.

Bagaimana solusinya?

  1. Perlu ada regulasi baru yang mengatur mengenai fungsi Dewan Pers secara lebih baik. Dengan adanya UU baru, maka masalah yang timbul mengenai bagaimana seharusnya Dewan Pers menjalankan fungsinya dalam masyarakat, bisa teratasi. 
  2. Perlu ada penertiban terhadap media massa, media televisi, atau media online. Penertiban disini bukan berarti pembredelan, namun verifikasi untuk media massa maupun media online yang statusnya masih abal-abal. Jika perlu, Pemerintah melalui Menkominfo bisa melarang atau mencabut akses operasi dari media massa, yang belum terverifikasi.
  3. Perlu adanya manajemen pengelolaan Dewan Pers yang lebih profesional. Hal ini penting, mengingat banyaknya media yang kini tidak bisa menjalankan tanggung jawabnya untuk memberikan informasi yang seimbang dan bertanggung jawab, serta banyaknya kasus-kasus pers yang terjadi belakangan ini.

Karena sampai tulisan ini dibuat, belum ada aturan yang jelas mengenai fungsi Dewan Pers, maka kita hanya bisa berharap bahwa Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berfungsi untuk mengatur, menjaga, serta mengembangkan kehidupan pers yang sehat, mampu menjalankan perannya dengan baik. 

"Media massa sampai kapanpun memang tidak akan pernah bisa independen."

Kebebasan pers/media massa hanyalah sebuah doktrin yang ditanamkan kepada mahasiswa atau mereka yang ingin mempelajari dunia jurnalistik. Kebebasan pers/media massa hakikatnya berada dalam jiwa masing-masing pekerja media itu sendiri, terimplementasi melalui profesionalisme dan tanggung jawab.

Jadi sebelum Anda mempertanyakan tentang obyektivitas media dan/atau independensi Dewan Pers, tanyakanlah dulu pada diri Anda sendiri, "KEPADA SIAPA ANDA BERPIHAK?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun