Mohon tunggu...
Huzaiman@antoN
Huzaiman@antoN Mohon Tunggu... Dosen - EnergiKeadilan

Anton H-Z

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Refleksi Penegakan Hukum Melalui Rekam Jejak Intelektual Penegak Hukum

2 Juli 2021   18:06 Diperbarui: 2 Juli 2021   18:49 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Refleksi Penegakan Hukum Melalui Rekam Jejak Intelektual Penegak Hukum

Sepasang mata yang melihat seribu mulut yang berbicara. Bak kontekstasi untuk mendapatkan event , seolah tumbuh subur di Negeri ini, seperti itulah potret penegakan hukum kita hari ini, terutama bagi para oknum penegak hukum yang  main-main dengan penegakan hukum.

Dalam ilmu fisika, percepatan atau akselerasi adalah perubahan kecepatan dalam satuan waktu tertentu. Akselerasi sebuah objek disebabkan karena gaya yang bekerja pada objek tersebut, seperti yang dijelaskan dalam Hukum kedua Newton.


Bahwa yang seharusnya, dengan merespon hal tersebut, percepatan pada penegakan hukum di "kita" harus melebihi akselerasi dalam bidang ilmu-ilmu lain, mengingat keyakinan dalam ilmu hukum, bukanlah pasti (certainly). Lalu mengapa objek yang menjadi penghalangnya tidak dibuatkan disiplin ilmu tertentu agar terlembakan dengan baik pula. Semisal penghambat penegakan hukum dipicu akibat kurangnya kesadaran kolektif, lalu bagaimana kesadaran kolektif itu dapat dipercepat ? Tentu tidak cukup hanya dengan teori-teori, namun denyut nadinya harus dirasakan agar tretmennya juga pas. 

Menyoal Keterlibatan Agama Sebagai Jalan Terbaik menuju "dading"

Pergeseran demi pergeseran, tidaklah cukup hanya sekedar peristiwa yang berlalu begitu saja, namun apa yang menjadi kebutuhan sehingga kekurangannya dapat disempurnakan dengan jalan terbaik, semisal mengedepankan sumber hukum yang tidak tertulis, maka keindahan berhukum kita dapat dijelajahi dengan mengedepankan perdamaian.

Sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik, tentu saja musyawarah membutuhkan prasyarat. Musyawarah dapat membuahkan hasil yang baik jika masing-masing orang bermusyawarah saling percaya satu sama lain dan menganggap orang lain sebagai setara. Syarat ini penting  musyawarah tidak akan berjalan dengan baik jika ada anggota musyawarah yang merasa lebih tinggi dari yang lain. Itulah sebabnya, dalam musyawarah, berlaku pepatah yang sudah sangat populer: Lihatlah apa yang dibicarakan orang, dan jangan lihat siapa yang berbicara.

Pepatah ini ingin menegaskan bahwa dalam musyawarah, tidak terlalu penting dari siapa pendapat itu berasal. Yang jauh penting adalah apakah gagasan itu membawa maslahat atau tidak bagi kepentingan orang banyak. Hal ini membawa makna dan filosofi yang mendalam bagi pihak-pihak yang kukuh mempertahankan kearifan lokal ditengah mahalnya keadilan yang begitu mahal.

Namun, dalam konteks agama, rupanya keragaman tidak semudah dalam konteks lainnya. Kita perlu memikirkan secara serius masalah perbedaan agama yang sering dijadikan sebagai satu-satunya identitas pembeda. Dalam identitas etnis, seseorang bisa saja separuh Cina dan sekaligus separuh Jawa, tapi dalam identitas agama, seseorang tidak bisa memiliki identitas separuh Islam atau separuh Budha misalnya.

Itulah sebabnya, cara pandang terhadap keragaman perlu diperbarui. Selama ini cara pandang keragaman agama terlalu ditekankan pada aspek normatif, bahwa ajaran agama sangat mendukung keragaman dengan mengutip sejumlah ayat kitab suci. Padahal, realitas yang ada dalam kitab suci sangat berbeda dengan realitas yang kita hadapi sehari-hari. Ada jarak yang demikian lebar antara ajaran luhur kitab suci dengan realita.

Jika kita gagal memperbaharui cara pandang ini, maka yang paling terancam sebetulnya adalah umat beragama itu sendiri. Sebab, jika satu kelompok agama terus hidup dalam komunitasnya sendiri sambil bersikap curiga dan menganggap kelompok agama lain sebagai musuh, maka yang akan terjadi adalah perang agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun