Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Rahmatullah Safrai

Founder Sekumpul EduCreative dan Penulis Buku

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Transparansi Audit Polusi PT LCI Masih Gelap, Langit Cilegon Masih Memerah

23 Mei 2025   19:10 Diperbarui: 23 Mei 2025   19:10 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembakaran Flaring PT LCI dilihat dari kawasan Gerem Raya (Foto Fb Kang Nasir) 

Langit Cilegon masih merah jingga pada hari ketiga proses commissioning PT Lotte Chemical Indonesia (LCI). Dari puncak cerobong kilang petrokimia raksasa itu, kobaran api menjilat udara dalam aktivitas flaring, pembakaran gas sisa yang menjadi bagian dari uji coba produksi.

Nyala itu bukan hanya penanda dimulainya era baru industri kimia di Cilegon, tapi juga alarm dini dari sebuah sistem pengawasan yang pincang.

Tidak ada penjelasan resmi dari PT LCI soal kandungan zat yang terbakar. Tidak ada laporan terbuka tentang emisi yang dilepas ke atmosfer. Tak tersedia sensor independen yang mencatat kualitas udara saat flaring menyala.

Pemerintah Kota Cilegon pun tidak hadir dengan kendali langsung. Warga hanya bisa menatap langit yang berubah warna sambil bertanya-tanya: apa yang sebenarnya mereka hirup?

Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), LCI mendapat karpet merah, dari percepatan izin, insentif pajak, hingga dukungan infrastruktur. Namun di balik semua kemudahan itu, absennya transparansi lingkungan menunjukkan satu hal, negara lebih cepat melayani investasi daripada melindungi warganya?

Proyek ini adalah bagian dari program percepatan investasi Presiden Joko Widodo, melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2021. Fasilitas petrokimia ini akan memproduksi polypropylene, butadiene, hingga BTX (benzene, toluene, xylene) yakni bahan baku industri plastik, karet, hingga pelarut kimia.

Dengan skala dan potensi risiko sebesar itu, audit lingkungan seharusnya dilakukan secara terbuka dan mandiri. Namun dalam praktiknya, seluruh pengujian kualitas udara selama masa flaring diserahkan pada laboratorium pihak ketiga yang ditunjuk dan dibayar oleh perusahaan itu sendiri.

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Masduki, menuding sistem pengawasan lingkungan di kota industri ini sudah kehilangan fungsi kontrol.

"Bagaimana kita bisa melindungi rakyat kalau Dinas Lingkungan Hidup hanya menerima laporan dari laboratorium yang dibayar oleh industri? Itu bukan pengawasan, itu ketergantungan," ujarnya.

Menurut Masduki, prinsip dasar good governance adalah hadirnya pengawasan yang independen. "Yang mengawasi tidak boleh dibiayai oleh yang diawasi. Itu prinsip. Dan prinsip ini belum ditegakkan di Cilegon."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun