Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Butuh Densus 88 untuk Memburu Harun Masiku

19 Februari 2020   02:08 Diperbarui: 19 Februari 2020   02:16 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota Densus 88 (foto liputan6.com/ Reza Kuncoro)

Kita semua sudah tahu prestasi terbaik Datasemen Khusus (Densus) 88 yang mampu melumpuhkan para teroris hanya dalam hitungan jam.

Satuan khusus Kepolisian yang berperan dalam penanggulangan terorisme di Indonesia ini pun bisa memecahkan kasus pemboman yang pernah terjadi di sejumlah daerah dan sigap meringkus para pelaku di tempat persembunyian.

Kehebatan Densus 88 tercatat bisa menaklukan teroris nomor satu di Indonesia Dr. Azhari di Kota Batu, Jawa Timur pada 2005 lalu. Belum lagi keberhasilan memburu Noordin M Top pada 2007 lalu.

Dari kehebatan Densus 88 itulah saya berfikir, kenapa KPK tidak mengajak Densus 88 untuk memburu koruptor buronan Harun Masuki?

Densus 88 memiliki teknologi yang canggih dalam melacak keberadaan buronan. Ini bisa saja diterapak untuk memburu mantan kader PDI Perjuangan itu.

Kasus Harun sudah membuat publik dibikin gerah. Seperti ada perbedaan penanganan kasus teroris yang begitu cepat ditangkap, tapi koruptor begitu sulit untuk ditemukan.

Harun Masiku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ke mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Sejak Oprasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK 8 Januari lalu yang berhasil mengamankan Wahyu Setiawan. Harun sudah menghilang entah kemana.

Padahal Harun diduga berperan memberi suap ke Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Keimas yang lolos ke DPR. Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp850 juta agar bisa cepat melenggang ke Senayan.

Drama hilangnya Harun kemudian pada babak perbedaan informasi keberadaan Harun dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang sudah di Luar Negeri. Pernyataan ini dipertegas juga oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bahwa Harun belum kembali ke Indonesia.

Sempat tersiar kabar jika Harun sudah pulang pada 22 Januari, namun kemudian pihak imigrasi mengkoreksi adanya kerusakan sistem.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun